RN - DPRD Kota Bekasi tak mau serampangan. Pembuatan peraturan daerah (Perda) harus berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom, M.Pd menegaskan bahwa penyusunan Perda harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa membuat regulasi tanpa memahami karakter dan masalah yang ada di Daerah.
BERITA TERKAIT :Langganan Banjir, Anggota DPRD Kota Bekasi Yadi Minta Pemkot Perbanyak Resapan Air
“Sehingga perlu dipahamai bersama dalam penyusunan Perda harus memahami betul kebutuhan daerah kita, baik dari keunikan daerah, serta memahami masalahnya, prinsip utama mengatur adalah membentuk perda untuk menyelesaikan masalah dan menjawab kebutuhan di masa yang akan datang,” terangnya.
Setiap Perda, lanjut Daryanto, harus memiliki daya guna dalam mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat Kota Bekasi. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan masalah yang akurat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, Dariyanto mengingatkan agar Perda yang dibentuk tidak menimbulkan dampak negatif seperti potensi kriminalitas (kriminogenik) maupun korban (victimogenik). Menurutnya, Perda harus memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan masalah baru.
“Kita tahu bersama bahwa tujuan pembuatan perda adalah tujuan dan niatnya baik, namun jangan sampai menimbulkan korban,” jelasnya.
Dariyanto mengaku, sejak menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, pihaknya menjadi semakin selektif dalam menilai dan menyaring setiap rencana atau usulan Perda, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari eksekutif.
“Kalau ternyata Perdanya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kan jadi mubazir. Anggaran yang dikeluarkan dalam membuat perda tidak sedikit nilainya. Untuk itu, saya tekankan dalam pembuatan Perda harus seuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Dorong Perda Industri
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menyampaikan capaian penting Lembaganya dalam proses legislasi daerah, sekaligus mengungkapkan rencana strategis ke depan dalam penyusunan peraturan yang mendukung pembangunan industri jangka panjang di Kota Bekasi.
Dalam keterangannya, Dariyanto menjelaskan pihaknya baru saja menyelesaikan penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah. Ia meminta regulasi tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
“Alhamdulillah, Perda Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah sudah selesai kita bentuk. Mudah-mudahan, ini bisa menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi secara berkelanjutan,” ujar Dariyanto.
Ia menambahkan, Bapemperda saat ini sedang bersiap mengawal proses perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri Kota Bekasi Tahun 2025 hingga 2045.
Menurutnya, Raperda tersebut merupakan usulan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, dan akan menjadi kerangka jangka panjang pembangunan sektor industri di kota tersebut.
“Ini adalah langkah strategis yang sangat penting. Kita berharap Kota Bekasi memiliki peta jalan (roadmap-Red) pembangunan industri yang jelas dan terarah hingga dua dekade ke depan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dasar hukum dari pembentukan regulasi ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam proses penyusunannya, lanjut Dariyanto, akan dimasukkan pula muatan-muatan lokal yang relevan dengan karakter dan kebutuhan industri di Kota Bekasi.
“Kita tentu akan mengacu pada regulasi nasional, namun penting juga untuk mengakomodasi potensi dan kebutuhan lokal. Bekasi sebagai kota industri harus punya arah pembangunan yang kuat dan berkesinambungan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Bapemperda akan menjadwalkan pembahasan internal serta ekspose awal kepada pihak terkait guna mempercepat proses penyusunan naskah akademik dan draft raperda. Ia berharap seluruh elemen, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat, dapat mendukung proses ini secara aktif.
“Kami di Bapemperda berkomitmen menyelesaikan ini secepat mungkin. Dengan dukungan semua pihak, insyaallah Perda ini akan menjadi pijakan penting untuk masa depan industri di Kota Bekasi,” pungkas Dariyanto.
Rencana besar ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun kekuatan ekonomi lokal, sekaligus menciptakan lapangan kerja, investasi, dan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Kota Bekasi.(ADV/IKL/DPRD)
