RADAR NONSTOP - ICW menyoroti adanya 'orang besar' dan dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) di balik kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebab, ICW memandang tidak mungkin penjahat kelas kakap seperti Djoko Tjandra percaya terhadap Pinangki tanpa adanya rekomendasi dari pihak-pihak tersebut.
"Setidaknya ada dua hal yang belum tampak dalam perkembangan penyidikan. Pertama, apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami ihwal kemungkinan akan adanya 'orang besar' di balik Pinangki Sirna Malasari? Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan yang diterima Kamis (17/9).
BERITA TERKAIT :Pram Rano Parno Dicurangi, Siapkan Saksi Terlatih Di TPS
Cinta Bersemi Di PIK, Gading Marten Bosan Jadi Duda Dan Medina Dina
Kurnia menambahkan, apabila mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki disebut membantu Djoko dalam mengurus fatwa di MA. Menurut Kurnia, hal itu harus dijawab oleh aparat penegak hukum.
"Pertanyaan lebih lanjut, apakah Kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerja sama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut?" tanya Kurnia.
Oleh karena itu, ICW menanyakan pelimpahan berkas Kejaksaan Agung terhadap perkara yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait kelengkapan proses penyidikan.
Di samping itu, ICW memandang KPK harus mengambil alih kasus tersebut agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"ICW sampai saat ini masih konsisten untuk mendorong agar KPK berani mengambil alih penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan kepolisian," tegas Kurnia.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini. Mereka adalah Djoko Tjandra, Pinangki, dan pengusaha sekaligus politikus NasDem Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu atau setara dengan Rp 7,4 miliar. Pinangki diduga menerima duit itu dari perantara Andi Irfan Jaya.
Dalam kasus ini, Pinangki juga diduga melakukan pemufakatan jahat kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.