Sabtu,  23 November 2024

Duh, Nyawa Korban Mutilasi Dihabisi Pakai Bata Saat ML

RN/NET
Duh, Nyawa  Korban Mutilasi Dihabisi Pakai Bata Saat ML
Pasangan sejoli pelaku mutilasi di Polda Metro Jaya -Net

RADAR NONSTOP - Tersangka Djumadil Al Fajar alias DAF (26) ternyata menghabisi nyawa korban saat tengah making love (ML) dengan kekasihnya, Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27).

Begitu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana membeberkan detik-detik pembunuhan  berencana terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) yang mayatnya dimutilasi sepasang kekasih.

Nana menuturkan, mulanya tersangka Atik mengajak korban ke sebuah apartemen di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020). Apartemen tersebut telah dipersiapkan oleh kedua tersangka yang disewanya selama enam hari sejak tanggal 7 hingga 12 September.

BERITA TERKAIT :
Sidik Event Abang None, Polda Metro Panggil Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek

Selanjutnya, pada tanggal 9 September, tersangka Laeli mengajak korban bertemu di apartemen. Di saat bersamaan, Fajar telah bersiap-siap untuk menghabisi nyawa korban dengan bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen berbekal batu bata dan pisau di tangannya.

Sementara itu, untuk mencairkan suasana, tersangka Laeli awalnya mengajak berbincang korban di dalam apartemen. Bahkan, mereka disebut sempat menjalin hubungan badan.

"Ketika berhubungan DAF keluar dan mereka menyiapkan batu bata dan dipukul tiga kali dan menusuk korban tujuh kali hingga meninggal dunia," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka Djumadil dan Lalei lantas menyembunyikan jenazah Rinaldi di dalam kamar mandi. Keduanya lantas pergi keluar apartemen membeli golok dan gergaji untuk memutilasi jenazah korban menjadi 11 bagian.

"Mereka juga membeli seprai baru dan cat wana putih untuk mengecat bercak darah di tembok putih," ungkap Nana.

Kasus ini terungkap setelah jasad Rinadli yang dalam kondisi termutilasi di dalam koper ditemukan di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Rabu (16/9/2020) kemarin.

Terungkapnya kasus ini, motif sejoli menghabisi nyawa korban tak lain untuk menguasai harta korban.

Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban. Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah dibunuh dan dimutilasi menjadi 11 bagian, jenazah korban disimpan di dalam dua koper dan satu ransel. Koper dan ransel tersebut lantas disimpan oleh kedua tersangka di lantai 16 Tower Eboni unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, untuk kemudian direncanakan akan dikubur di rumah kontrakan yang disewanya di Depok, Jawa Barat.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.