Rabu,  02 April 2025

Pajak Rumah Dan Apartemen Di Jakarta Gartis, Ini Syaratnya Dari Pramono 

RN/NS
Pajak Rumah Dan Apartemen Di Jakarta Gartis, Ini Syaratnya Dari Pramono 
Ilustrasi apartemen.

RN - Kabar gembira. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025.

Kepgub itu mengatur pajak rumah dan apartemen. Dalam Kepgub itu yakni menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP Rp650 juta. 

"Jadi Keputusan Gubernur Nomor 281 tahun 2025, tanggal 25 Maret kemarin saya tanda tangani, dan segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan,” ujar Pramono di Rusunawa Tambora, Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (26/3/2025).

BERITA TERKAIT :
Pramono Minta Warga DKI Yang Mudik Titip Rumah Ke Tetangga Atau RT/RW

“Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, NJOP-nya kita bebaskan, PBB-nya kita bebaskan," sambungnya.

Pramono menambahkan bahwa kebijakan PBB-P2 gratis sangat membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan itu khusus pemilik rumah pertama digratiskan penuh dan yang lainnya menyesuaikan.

"Berapa persen? Tentunya nanti kita lihat perkembangan yang ada. Tetapi yg jelas ini akan membawa manfaat yang signifikan, kita sudah lihat secara keseluruhan keuangan pemerintah dki termanage, saya ingin memanagenya dengan baik,”ujarnya.

Pramono Akan Sholat Ied di Masjid Fatahillah Balaikota, Open House Tunggu Arahan Pusat

“Kalau ada kegiatan kegiatan atau program program yang saya utamakan, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah dan itu kami lakukan,"lanjut Pramono.

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah," pungkasnya.