Jumat,  22 November 2024

Jaksa Pinangki 'Poles Wajah' Di Amerika 

NS/RN/NET
Jaksa Pinangki 'Poles Wajah' Di Amerika 
Jaksa Pinangki

RADAR NONSTOP - Kejagung mulai membuka aliran duit Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menyebut Pinangki menggunakan uang yang diduga suap berasal darI Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk keperluan pribadi.

Duit itu untuk membeli mobil mewah hingga perawatan kecantikan atau poles wajah di Amerika Serikat (AS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, sisa uang sebesar USD 450.000 yang berada dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. 

BERITA TERKAIT :
Kejagung Getol Bongkar Korupsi Jumbo, Jampidsus Abdul Qohar Kena Target Koruptor?
Jam Tangan Jampidsus Qohar Rp 1 Miliar, Tapi Ngakunya Cuma 5 Juta

"Dilakukan penukaran valas melalui sopirnya saudara Sugiarto dan saudara Beni Sastrawan, yang kemudian dari hasil penukaran valas tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari melakukan pembelian Mobil BMW X-5, pembayaran Dokter Kecantikan di Amerika, Pembayaran sewa Apartemen/ Hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Hari, Kamis (17/9).

Selain itu, Pinangki juga menggunakan uang itu untuk membayar sewa sejumlah apartemen miliknya. Dia melakukan transaksi itu secara tunai, oleh karena itu Pinangki diduga melakukan TPPU.

"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa, dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD. Sehingga atas perbuatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ucapnya.

Pinangki akan segera disidang di PN Tipikor Jakarta. Pinangki akan didakwa sebagai penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu dia juga didakwa pemufakatan jahat.

Pinangki akan didakwa Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki juga bakal didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk pemufakatan jahat, Pinangki dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.