RADAR NONSTOP – Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta semua pihak memberi kesempatan pada kepolisian untuk menuntaskan penyidikan kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung.
Puan menyampaikan hal itu setelah kepolisian menemukan dugaan adanya pidana dalam kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita tunggu hasil penyidikan dari polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respons kembali,” kata Puan di Jakarta, Jumat (18/9).
BERITA TERKAIT :Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
Politisi PDI Perjuangan itu mempercayai kepolisian melanjutkan penyidikan hingga ditemukan bukti terkait penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung tersebut.
“Beri kesempatan pada polisi sampai didapatkan fakta dan bukti di lapangan,” ungkap Puan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020).
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.
Berdasarkan temuan polisi, api menjadi cepat menjalar ke area lain gedung karena sejumlah faktor, di antaranya karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung, cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon, kondisi gedung yang disekat bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.