RADAR NONSTOP--Dana desa ke perbatasan sebesar Rp 14,31 triliun disalurkan. Bisakah dana tersebut mengangkat daerah terpencil dari ketertinggalan?
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, jumlah anggaran dana desa yang telah disalurkan pemerintah kepada daerah terluar dan terdepan (perbatasan) cukup signifikan. Dana tersebut sebesar Rp 14,31 triliun.
BERITA TERKAIT :Modus Korupsi Kades, Cairkan Dana Desa Dengan SPJ Bodong
Dana Desa Bisa Jadi Jebakan Batman, Kades Terancam Tua Dipenjara
Dan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengangkat daerah perbatasan dari ketertinggalan. "Ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan keberpihakan dan afirmasi lebih untuk desa terdepan dan terluar agar bisa mengejar ketertinggalan dari desa-desa lain yang lebih maju," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya pada awak media, Kamis (25/10/2018).
Pada konferensi pers Program Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu (24/10/2018), ia juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki 41 kabupaten yang termasuk kategori daerah terluar dan terdepan atau hampir 10% dari total 434 kabupaten. Hingga saat ini, ucap dia, dana desa di 41 kabupaten tersebut telah digunakan untuk membangun jalan desa sepanjang 9.510.202 meter, 130.596 meter jembatan.
Lalu, 1.066 unit tambatan perahu, 1.445 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), 610 unit pasar desa, 680 unit embung, 1.289 unit sarana olahraga, dan ribuan unit irigasi. Ia juga menyayakan, dana desa di daerah perbatasan pun telah digunakan untuk membangun sebanyak 1.797 unit posyandu, 1.003.041 meter drainase, 9.076 unit MCK, 1.925 unit PAUD, 18.140 unit air bersih, 4.792 unit penahan tanah, 4.689 unit sumur. Serta, 570 unit polindes.
"Hampir semua desa infrastrukturnya sudah cukup. Makanya dana desa mulai digunakan untuk pemberdayaan SDM (Sumber Daya Manusia) dan pemberdayaan ekonomi," paparnya.
Eko juga menjelaskan motivasi program dana desa adalah untuk memberikan sentuhan pembangunan secara merata ke seluruh desa. Menurutnya, penyaluran anggaran desa melalui pemerintah daerah seperti sebelumnya menyebabkan sebagian besar desa tidak tersentuh pembangunan.
"Dulu anggaran desa diberikan kepada provinsi, maksimum kabupaten. Seharusnya itu disalurkan ke desa-desa. Tapi ke desa menjadi tidak merata. Ada desa, bahkan banyak desa yang bahkan nyaris tidak pernah tersentuh pembangunan," cetusnya.
Untuk itu, tandasnya, pemerintah memberikan afirmasi khusus sebanyak 20% dari dana desa untuk desa kategori miskin dan tertinggal. Sementara 80% lagi dibagikan secara merata ke seluruh desa.
Dengan begitu, desa miskin dan tertinggal akan mendapatkan anggaran dana desa yang lebih tinggi dibandingkan desa berkembang dan maju.