Jumat,  26 April 2024

Warga DKI Keluarkan Kocek Rp 6,8 Triliun Untuk Biaya Kesehatan 

NS/RN/NET
Warga DKI Keluarkan Kocek Rp 6,8 Triliun Untuk Biaya Kesehatan 
Ilustrasi polusi udara Jakarta.

RADAR NONSTOP - Masya Allah. Ternyata pencemaran udara di Jakarta telah menimbulkan dampak sebanyak 5,5 juta kasus penyakit terhadap masyarakat setiap tahunnya.

Dalam setahun, warga harus mengeluarkan Rp 6,8 triliun untuk biasa kesehatan. 

Data itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam webinar Kolaborasi Jakarta Clean Air Partnership yang disiarkan melalui Zoom, Rabu (23/9).

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Yang Tinggal Di Jakarta Bisa Umur Panjang, IPM Tembus 75 Tahun
KPU DKI Buka Lowongan Untuk 1.021 Orang, Untuk Jadi Bemper Pilkada 2024

"Pakar mengatakan 5,5 juta kasus penyakit disebabkan oleh pencemaran udara per tahunnya di Jakarta. Itu hampir 11 kasus setiap menitnya dan biaya kesehatan akibat ini (pencemaran udara) sekitar Rp 6,8 triliun," kata Anies.

Menurut Anies, diperlukan upaya untuk menangani pencemaran udara di Jakarta.

Sehingga masyarakat dapat hidup lebih sehat serta produktif menjaga pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, sambung dia, untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI melakukan kerja sama dengan organisasi Bloomberg Philanthropies dan Vital Strategies dalam dua tahun ke depan.

Anies mengatakan, hal tersebut akan dilakukan dalam tiga aspek, yakni sains, penerapan kebijakan, dan komunikasi.

"Kemitraan Jakarta dan Bloomberg Philanthropies akan fokus dalam peningkatan kualitas udara di Jakarta dalam dua tahun ke depan," ujar Anies.

Anies menyebut, harapannya kolaborasi antara Pemprov DKI dan dua organisasi itu mampu meningkatkan kualitas udara yang lebih baik di Ibu Kota. Terutama di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

"Saya nantikan dukungan dari Bloomberg dan Vital Strategies. Saya nantikan untuk lanjutkan upaya mewujudkan udara bersih dan isi jangka panjang kita agar Jakarta menjadi kota yang aman, produktif, dan berkelanjutan pada tahun 2030," ungkap Anies.

Lebih lanjut, dia menuturkan, sebelum melakukan kerja sama dengan dua organisasi itu, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Dalam Ingub tersebut mengatur terkait optimalisasi program penghijauan pada sarana dan prasarana publik.

"Kami memasang lebih banyak panel surya di gedung-gedung pemerintahan serta meningkatkan penggunaan energi bersih untuk sektor tranportasi," tutup Anies