RADAR NONSTOP - Ketegasan Camat Kramat Jati, Eka Darmawan, patut diacungi jempol.
Tanpa ba bi bu, tujuh ruma makan di wilayahnya langsung ditutup karena bangor tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Karena memberikan pelayanan makan di tempat (Dine In) serta melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," kata Eka dalam keterangannya, Jumat (25/9).
BERITA TERKAIT :Warga Kalideres Sumringah Rekam e-KTP Orang Sakit, Dukcapil Kecamatan Langsung Gerak Cepat
Kantor Kecamatan Digabung Rusun, Ide Pramono Bagus Tapi Ngaco?
Sebanyak seratus personel gabungan dikerahkan untuk menindak rumah makan yang tidak menjalankan protokol kesehatan tersebut.
Adapun penyegelan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Eka berharap penyegelan tersebut dapat membuat pengelola rumah makan jera, dan tidak lagi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Tujuh rumah makan tersebut disegel selama 3x24 jam. Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik atau pengelola rumah makan untuk tetap melakukan aturan PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah," ujar Eka.