RADAR NONSTOP - Sembilan belas (19) perusahaan bangor (tidak mematuhi protokol kesehatan) ditutup paksa di Jakarta Selatan.
Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat, mengatakan selama penerapan PSBB pengetatan dalam kurun waktu 12 hari kemarin, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 156 perusahan. Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan diberikan sanksi penutupan dan 76 diberikan sanksi peringatan tertulis.
“Mereka sudah diberikan peringatan dan kedapatan melanggar protokol kesehatan," kata Sudrajat, kemarin.
BERITA TERKAIT :Saluran Air Dikuras dan Diperbaiki, Warga Penjaringan: Makasih Pemkot Jakut dan PUPR
Soal Gugatan BME, Sandra Nangoy: Penyampaian Fakta Murni Pembelaan Klien Sesuai UU
Selain itu, tercatat ada empat perusahaan yang tutup dan 15 perusahaan menghentikan aktivitas operasional sementara karena karyawannya positif terpapar Covid-19.
Sementara itu, 42 perusahaan lainnya sudah menjalankan aturan PSBB, yaitu membatasi kapasitas jumlah karyawan yang bekerja hanya 25%, melakukan cek suhu tubuh, menerapkan jaga jarak, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan mewajibkan pemakaian masker.
“Tindakan menutup 19 perusahaan itu untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel," ujarnya.
PSBB pengetatan DKI Jakarta diketahui memiliki penegasan khusus untuk 11 jenis usaha non-esensial yang diiinkan beroperasi agar wajib terapkan kapasitas maksimal 25%. Pada PSBB sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 11 sektor usaha non-esensial yang masih boleh beroperasi100% asal menerapkan protokol kesehatan.
“Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan kapasitas 25% pegawai dalam tempat kerja,” jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020) lalu.
Berikut adalah 11 sektor yang masih boleh beroperasi 25% saat PSBB:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan dan minuman,
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari