Senin,  06 May 2024

Demo Bisa Meluas

Tuntutan Pendemo Tauhid Agar Banser NU Dibubarkan

NS/RN
Tuntutan Pendemo Tauhid Agar Banser NU Dibubarkan
Aksi bela Tauhid di Jakarta.

RADAR NONSTOP - Aksi Bela Tauhid mendesak agar Banser NU dibubarkan. Mereka mendesak Menko Polhukam Wiranto segera bertindak.

Salah seorang orator, perwakilan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor menegaskan, Banser sudah sangat layak untuk dibubarkan. Pasalnya, keberadaan dan ulah mereka sudah sangat meresahkan kerukunan beragama di negeri ini.

Untuk itu, pihaknya menuntut pemerintah untuk berlaku adil dengan membubarkan Banser sebagaimana yang dilakukan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

BERITA TERKAIT :
Sindir Kebocoran PAD, Konsep Trisakti Bung Karno Digaungkan M2 Maju di Pilkada Kota Bekasi 2024
Telusuri Jejak Korupsi Di KKP, KPK Permak Pejabat Bea Cukai

"Banser yang sekarang tidak sama dengan masa revolusi. Keberadaan Banser saat ini layak untuk dibubarkan secara adil. Sama dengan organisasi HTI. Harus adil. Bubarkan," katanya dalam orasi di depan kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/10).

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak aparat kepolisian bersikap adil dengan segera menghukum para anggota Banser yang telah membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid saat perayaan Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu.

"Kalau kalian benar-benar orang-orang yang beriman dan kalau kalian bukan pengkhianat bangsa ini yang merusak keadilan," serunya.

Sementara Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana sebagai tersangka dalam kasus pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Hari Santri Nasional di Garut.

Menurut Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, Uus dikenakan Pasal 174 KUHP tentang tindakan kenoaran.

"Benar, yang bersangkutan sudah naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," kata Umar, Jumat (26/10).

Mantan Kapolres Metro Bekasi ini mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Umar pun memastikan, ketika diperiksa, Uus statusnya sudah menjadi tersangka.

"Uus sudah diperiksa sebagai tersangka," sambung perwira dengan pangkat tiga melati di pundak ini.

Dalam perkara ini Uus memang diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait keonaran di lapangan Alun-Alun Limbangan, Kabupaten Garut, pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN).

Uus disebut polisi sengaja membawa bendera HTI dan mengibarkannya. Padahal, sejak awal ada larangan dari panitia.

#Demo   #BanserNU   #