Senin,  06 May 2024

Interogasi Pelaku, Ustadz Haikal Hasan Ungkap Fakta Pembakaran Ar Rayah

Zaber
Interogasi Pelaku, Ustadz Haikal Hasan Ungkap Fakta Pembakaran Ar Rayah
Ustadz Haikal Hasan - Net

RADAR NONSTOP - Ustadz Haikal Hasan interogasi pelaku pembakaran bendera tauhid (Ar Rayah) di Garut, Jawa Barat. Beda dengan keterangan polisi, pelaku pembakaran ternyata 12 orang dan menyadari bahwa yang mereka bakar bukan bendera HTI.

Fakta ini diungkapkan Ustadz Haikal Hasan dalam unggahan rekaman video usai dirinya menginterogasi para pelaku anggota Banser (Barisan Serbaguna) yang merupakan organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU).

Selain fakta jumlah pelaku yang oleh polisi disebutkan hanya 3 orang, dalam video tersebut, Ustadz Haikal juga mengungkapkan saat di interogasi pelaku sangat ketakutan, berbeda dengan kondisi saat melakukan pembakaran yang terlihat gagah, petantang petenteng sambil menyanyikan hubbul wathan minal iman dengan memakai seragam Banser.

BERITA TERKAIT :
Ustadz Das'ad Latif Digadang Jadi Wali Kota Makassar
Bermula Karyawan Kosipa Diduga Keroyok Ustadz, Himbauan Abuya Muhtadi Bikin Adem

Dalam video itu, Ustadz Haikal mencontohkan sikap pelaku dengan gaya kocaknya. Ketika bertemu dengannya, para pelaku katanya membungkuk sembari melipat tangan.

"Jangan lupa, saya bocorin satu lagi satu (fakta). Bukan tiga yang bakar, dua belas orang, saudara. Galak pada waktu bakar, pada waktu ketemu saya gini," ungkapnya menirukan gestur para pelaku pembakaran yang menunduk ketakutan.

Ustaz Haikal Hassan pun bertanya langsung kepada para pelaku pembakaran. Ketiganya bernama Faisal, Muhidin dan Aziz. Serupa dengan gaya jenakanya ketika memberi tausiah, Ustaz Haikal Hassan mengulas kembali perjumpaannya dengan ketiga pelaku pembakaran Ar Royah.

"Iye ustaz', 'Kamu siapa namanya?', 'Faisal'. Kamu?.. Mukidi, eh Mukidi, Muhidin-Muhidin," celoteh Ustaz Haikal Hassan memancing tawa jemaahnya.

"Kamu Siapa?', 'Aziz'. 'Kenapa kamu bakar?', 'karena pimpinan kami menyuruh tidak boleh bendera lain selain bendera merah putih, jadi itu kami bakar inisiatif kami sendiri'. 'Kamu menyesal?', 'menyesal Ustaz'," cerita Ustaz Haikal Hassan.

Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Haikal Hassan mengungkap fakta jika tidak ada bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seperti yang disebutkan oleh pipimpinan Banser NU ataupun pihak Kepolisian.

Bendera yang dibakar diketahui adalah bender Ar Royah, bendera Nabi Muhammad SAW. “Kamu tahu apa yang kamu lakukan ini bersalah?, 'iya ustaz'. Dan Saya pancing, 'Mustinya kamu gi=unting dulu bendera HTI-nya, baru kamu bakar yang itu, yang lain kamu lipat'. 'Nggak ustaz, nggak ada bendera HTI'. Haaaa," ujarnya.

MUI Kecewa Kepada Polisi

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain kecewa dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, walau sejumlah pelaku pembakaran bendera telah diketahui identitasnya, anggota Banser NU tersebut tidak satu pun ditanggap dan menjalani proses hukum.

Pihak Kepolisian justru tengah memburu dan hendak menangkap pelaku yang membawa bendera Ar Royah dalam perayaan Hari Santri Nasional di Lapangan Alun-Alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (22/10/2018) lalu.

"Anggota Banser Bakar Bendera Tauhid. Saya Mau Tanya Banser Itu TNI Kah...? atau Polri Kah...? Kok Kayaknya Kuasa Sekali...? Polisi Tdk Tangkap Pembakar Bendera krn Tdk Ketemu Niat Jahat, terus Pembawa Bendera Ditangkap? Apa Niatnya Jahat Kah? Besok Saya Mau Bawa Bendera Itu!" ungkap Ustaz Zulkarnain lewat akun @ustadtengkuzul pada Jumat (26/10/2018).

Seperti diketahui sebelumnya, dikutuip dari Tribun Jabar, Polda Jawa Barat belum menetapkan dua pembakar bendera di upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, Kab‎upaten Garut sebagai tersangka kasus penistaan agama karena membakar bendera berlafaz tauhid.

Direktur Ditreskrimu Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, alasan belum ada penetapan tersangka terhadap pembakar benera karena pada penyelidikan tahap awal terhadap dua orang itu, polisi belum menemukan niat berbuat pidana.

"Niat dua anggota Banser ini membekar bendera karena mereka tahunya bahwa bendera itu adalah bendera HTI. Dalam rapat persiapan upacara peringatan HSN, sudah disepakati bahwa bendera yang boleh dibawa hanya bendera merah putih. Namun faktanya, ada soerang pria yang membawa bendera tersebut," ujar Umar di Mapolda Jabar, Rabu (24/10/2018).

"Si pembakar bendera masih saksi, karena pemeriksaan pada mereka, belum ditemukan mens rea atau niat jahat membakar bendera itu dilandasi kebencian pada yang tertulis di bendera. (untuk penistaan agama). Niat mereka membakar bendera itu karena mereka tahu bendera itu bendera HTI, ormas yang dilarang dan sudah dibubarkan pemerintah, tidak ada niat lain," ‎ujar Umar.

Lantas, siapa yang bisa dijerat pidana dalam kasus itu? Umar menjelaskan, ada kemungkinan polisi menerapkan Pasal 174 KUH Pidana tentang menganggu rapat umum yang tidak terlarang. Untuk menerapkan pasal itu, polisi harus terlebih dulu mengamankan dan memeriksa si pembawa bendera.