Rabu,  24 April 2024

Hakim Agung Artidjo Pensiun, MA Terbar Diskon Vonis Para Koruptor

RN/NET
Hakim Agung Artidjo Pensiun, MA Terbar Diskon Vonis Para Koruptor
-Net

RADAR NONSTOP - Fenomena korting atau diskon hukuman yang diberikan MA (Mahkamah Agung) mendapat sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 20 koruptor mendapat keringanan hukuman MA, baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), sepanjang 2019-2020. Mereka berasal dari kalangan politisi, kepala daerah, birokrat, hingga pengusaha.

Terbaru, MA mengurangi hukuman tiga terpidana korupsi pada tingkat PK. Mereka adalah Sugiharto dan Irman, mantan pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri yang terjerat korupsi pengadaan e-KTP dan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

BERITA TERKAIT :
Lurah Camat Gak Bisa Kerja Jangan Dipelihara, Tomud "Sentil" Anak Buah Kang Uus 
Srikandi Jakarta Yang Berpotensi Maju Pilkada

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang juga mantan hakim Tipikor menyebutkan, pemotongan hukuman MA terhadap para koruptor ini marak terjadi setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun 2018 lalu.

"Jangan sampai memunculkan anekdot, hukum bukan soal hukumnya tetapi siapa hakimnya," kata Nawawi.

Artidjo dikenal sebagai 'algojo' yang kerap meningkatkan hukuman para koruptor pada tingkat kasasi maupun PK. Ia bisa dibilang hakim agung yang ditakuti para terpidana korupsi.

Misalnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq yang hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dari semula 16 tahun dalam kasus suap impor daging sapi.

Kemudian mantan anggota DPR Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun dalam kasus korupsi Hambalang, serta Anas Urbaningrum yang semula vonisnya tujuh tahun diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman berpendapat tren pengurangan hukuman kepada para koruptor memang mulai muncul setelah Artidjo pensiun. Sejak hakim agung itu pensiun, sejumlah terpidana korupsi juga ramai-ramai mendaftarkan kasasi maupun PK.

"Seorang hakim agung yang terkenal berani konsisten dan keras terhadap tindak pidana korupsi," kata Zaenur dilansir CNNindonesia, Jumat (2/10).

Zaenur mengatakan pada dasarnya semua putusan hakim harus dihormati dan dianggap benar, sesuai dengan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur. Namun, korting hukaman menjadi sebuah anomali karena marak terjadi sejak 2018.

"Pada dasarnya kan putusan pengadilan tidak perlu dikahwatirkan, tetapi dengan tren seperti ini, itu mengkhawatirkan, itu ada anomali," ujarnya.

Berdasarkan catatan KPK, saat ini terdapat sekitar 38 narapidan korupsi sedang mengajukan PK kepada MA.

Selain faktor Artidjo, Zaenur berpendapat, tren pengurangan hukuman koruptor disebabkan juga perubahan cara pandang MA dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi. Putusan tersebut jelas mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Yang menjadi persoalan dari putusan diskon-diskon ini kemudian mengusik rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan banyak tanda tanya," kata dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengaku tak kaget dengan fenomena pengurangan hukuman. Feri mengaku sudah menduga hal tersebut sejak jauh-jauh hari.

"Ini adalah fenomena yang sudah diduga sebelumnya ketika pak Artidjo pensiun. Ada kekhawatiran ketika itu putusan Pak Artidjo tidak akan dijadikan acuan dalam berbagai putusan terkait tindak pidana korupsi setelah itu," kata Feri.

Feri menyebut seorang hakim pada umumnya memakai yurispudensi atau keputusan hakim terdahulu sebagai sumber hukum selain undang-undang. Menurutnya, aneh jika aparat penegak hukum yang menangani perkara korupsi tidak mengacu pada putusan terdahulu.

"Kalau terhadap kasus (korupsi) yang sama berbeda cara pandangnya maka akan menimbulkan keraguan publik apakah hukum memiliki kepastian atau tidak," ujarnya.

Evaluasi Penempatan Hakim

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mendorong Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.

"ICW menuntut ketua MA mengevaluasi penempatan Hakim-Hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia menilai nasib pemberantasan korupsi pada masa mendatang akan semakin suram jika MA tetap mempertahankan tren vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi.

Menurutnya, putusan Hakim yang kerap kali ringan kepada terdakwa korupsi, baik di tingkat kasasi maupun PK akan memiliki implikasi serius. Pertama, yakni menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak korupsi.

Kedua, meluluhlantakkan kerja keras penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi. Lalu terakhir atau ketiga menjauhkan pemberian efek jera, baik bagi terdakwa maupun masyarakat.

Selain meminta MA melakukan evaluasi, Kurnia juga meminta KPK mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang.

"Komisi Yudisial turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," katanya.

#MA   #Vonis   #Koruptor