Minggu,  24 November 2024

Tes Usap Swab Dibandrol Rp900, Warga: Makan Aja Susah, Duit Darimana?

RN/CR
Tes Usap Swab Dibandrol Rp900, Warga: Makan Aja Susah, Duit Darimana?
-Net

RADAR NONSTOP - Langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan mematok batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900 ribu telah menuai banya pro dan kontra.

Pihak pro atau yang menyetujui, berpendapat bahwa ketentuan tersebut merupakan langkah yang tepat, sebab bisa menghindari pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menetapkan harga melambung.

"Bagus harus dibuat ketentuannya, jika tidak semena-mena menetapkan harga. Sebab saya dengar kemarin itu ada yang harganya sampai Rp4 juta," kata Lukman warga Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu, (3/10/2020).

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Ada Ribuan Kasus Perundungan Di Kampus Kedokteran, Dari 1.000 Sekitar 30 Persen Terbukti Bully

Meski harga telah ditetapkan, Lukman menyebut harga tersebut masih tergolong mahal. “Memang Rp900 ribu kalau bagi orang yang berduit tidak ada masalah. Tapi kalau buat warga seperti kami ini duit darimana? makan aja cuma ngarepin bansos,” katanya.

Lukman, warga kelahiran Desa Maman, Moyo Hulu, Sumbawa Besar yang telah lama menetap di Pondok Ranggon, Jakarta Timur ini pun berharap, semestinya biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah. 

"Kalau tes swab menjadi wajib, tidak berlaku lagi rapid, tentu itu sangat berat. Meski harganya Rp900 ribu, saya yakin banyak yang tidak mampu, baiknya ditanggung pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengkritik langkah itu. Menurutnya bukan mengkomersilkan tarif, namun menstandarisasi layanan tes diagnostik agar terjamin kualitasnya.

“Kok @KemenkesRI hanya menetapkan tarif komersial, seharusnya menstandarisasi layanan tes diagnostik agar terjamin kualitasnya termasuk WAJIB LAPOR ke Dinas Kesehatan setempat setiap hari semua hasil pemeriksaan," kata Pandu di akun Twitternya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan ambang batas tertinggi harga pemeriksaan Swab Test Covid-19 secara nasional. Terutama, pemeriksaan Covid-19 dengan metode pemeriksaan PCR secara mandiri.

"Kami dari tim Kementerian Kesehatan bersama dengan tim BPKP menyetujui jadi ada kesepakatan bersama, batas tertinggi biaya pengambilan Swab dan pemeriksaan real time PCR mandiri, bisa dipertanggungjawabkan ditetapkan kepada masyarakat, yaitu sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara daring di Gedung BPKP, Jakarta, 2 Oktober 2020.

Abdul juga menjelaskan, dari total ambang batas tertinggi untuk pemeriksaan Swab Test Covid-19 meliputi dua komponen dari jenis pemeriksaan.

"Ini termasuk biaya pengambilan Swab, sekaligus juga dengan biaya pemeriksaan Real Time PCR. Jadi, dua komponen ini disatukan dengan biaya totalnya Rp900 ribu," kata Abdul.

Seluruh daerah dengan memiliki fasilitas pemeriksaan Swab Test diminta memiliki pengawasan soal harga.

"Kami meminta kepada semua Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. (Terutama, red) di dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan Swab dan pemeriksaan real time PCR," tegas Abdul.