RADAR NONSTOP - Teken kontrak kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak swasta dalam mengolah sampah di Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ternyata tanpa konsultasi dengan DPRD DKI.
Padahal, kerjasama tersebut dipastikan akan memakai aset Pemprov. Karena itu, DPRD DKI dalam hal ini Komisi D akan panggil dan permak Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih.
“Kita tahu ada kerjasama itu justru dari media. Mestinya dinas konsultasi dulu dong, minimal memberitahu,” kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif saat dihubungi radarnonstop.co, Selasa (6/10/2020).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Syarif mengatakan, pada dasarnya setuju dengan adanya kerjasama tersebut. Namun, karena TPST Bantargebang bukan perusahaan pribadi Kadis LH, sebaik dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD.
“Kan publik mesti tahu, bentuk kerjasamanya seperti apa, keuntungan buat Pemprov dan warga Jakarta dengan adanya kerjasama itu apa,” ujar Syarif.
Selebihnya Syarif sangat menyayangkan kerjasama tersebut seolah-olah dilakukan diam-diam. “Kalau begini kan seolah dilakukan diam-diam, ada apa ini,” pungkas Syarif.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pihaknya telah meneken kerja sama dengan PT Unilever Indonesia dan produsen semen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) dalam mengolah sampah lama di TPST Bantargebang menjadi Sumber Energi Terbarukan.