RADAR NONSTOP - Gedung DPR RI ogah memberlakukan penutupan atau lockdown. Padahal, ada 18 anggota dewan dilaporkan positif virus Corona (COVID-19).
"Nggak, kita nggak menyebut lockdown tapi kita melakukan penertiban-penertiban berdasarkan urgensi fleksibilitas berkaitan dengan pelayanan Dewan. Selebihnya kegiatan dilakukan dengan work from home," kata Sekjen DPR Indra Iskandar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Ketimbang lockdown, DPR memilih melakukan sterilisasi ruangan. Sterilisasi ruangan pun dilakukan setiap harinya.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Corona Marak Lagi Di Singapura, Bikin Parno Aja Tuh Virus
"Istilah lockdown ini sebenarnya adalah istilah supaya kita memang di masa reses ini kita ingin melakukan disinfektan dan mensterilkan ruang-ruang kerja. Jadi lebih tepat itu. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itulah yang selalu kami laporkan kepada pimpinan Dewan," ujarnya.
Saat disinggung soal pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar ruang-ruang kerja anggota dewan ditutup, Indra mengatakan banyak pertimbangan yang harus dilakukan sebelum menutup gedung DPR. Menurutnya, gedung wakil rakyat ini tidak serta merta bisa ditutup karena ada yang terpapar virus Corona.
"Jadi nggak bisa kalau karena pertimbangan tertentu terus kemudian kantor harus dikosongkan. Jadi itu pertimbangannya," kata Indra.
Lebih lanjut, Indra menyebut anggota dan staf DPR yang positif Corona itu sudah berada di luar lingkungan gedung DPR. Alasan PSBB menurutnya tidak bisa menjadikan gedung DPR ditutup.
"Makanya ini kan ada percepatan yang seperti kita ketahui kemarin. Kan harus ada sesuatu yang diputuskan. Nggak bisa baru dapat informasi, toh kita tahu anggota-anggota ataupun pegawai TA itu yang sudah melaporkan positif itu posisinya juga tidak di kantor. Dan kita lakukan steril," ungkap Indra.
"Jadi ini adalah mekanisme-mekanisme yang harus segera diputuskan di DPR, nggak bisa ujug-ujug karena PSBB kemudian kantor harus dikosongkan," lanjut dia.
Keputusan tidak menutup gedung DPR RI ini disebut Indra berkaitan dengan kerja-kerja DPR. Menurutnya, gedung DPR tidak bisa disamakan dengan kantor-kantor lain.
"Saya kira teman-teman lebih paham lah, situasi DPR nggak bisa seperti situasi kantor yang diputuskan nggak punya dampak lain-lain, kan ada dampak yang berkaitan dengan yang saya sebutkan tadi, siklus anggaran," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, 18 anggota DPR RI diketahui positif COVID-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan berdasarkan Pergub 88 Nomor 2020, kegiatan perkantoran harus dihentikan selama 3 hari.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/10).
Anies mengatakan, gedung tempat anggota Dewan atau karyawan positif itu harus ditutup. Penutupan itu dilakukan tidak di seluruh kompleks parlemen.
"Ya makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleksnya," ucapnya.