Jumat,  22 November 2024

UU CILAKA

LBH pers : Halangi Tugas Jurnalis Bisa Dipidana!

El Rahmi
LBH pers : Halangi Tugas Jurnalis Bisa Dipidana!
Ilustrasi/net

RADAR NONSTOP - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, meminta polri mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10) lalu.

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi seperti yang tertera pada Pasal 4 UU Pers, dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1). Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/10).

Ade menambahkan, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan kepolisian kerap berulang. Sanksi etik Polri tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan. 

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

Pada Oktober tahun 2019 lalu, pihaknya telah melaporkan 4 kasus kekerasan (2 laporan pidana dan 2 di Propam), namun tak satupun yang berakhir di meja pengadilan.  

"Untuk itu, para jurnalis korban kekerasan harus berani melaporkan kasusnya, agar memperkuat solidaritas sesama jurnalis," tuturnya. 

Selain itu, meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, tetap saja jadi sasaran amuk polisi. Dalih polisi kartu pers wartawan tak kelihatan, maupun rencana penggunaan Pita Merah-Putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi.

"Kapolri harus membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan. Tidak hanya itu, pimpinan redaksi pun harus ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban," pungkasnya. 

Sebagai informasi tambahan, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat ada tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jakarta, 8 Oktober 2020. Jumlah ini bisa bertambah dan  masih terus ditelusuri.