RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kalau pilkada serentak bisa saja ditunda. Sebab dalam undang-undang (UU) yang berlaku bisa saja pilkada ditunda.
Apalagi, sejumlah elemen banyak yang mendesak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda. Alasan penundaan itu lantaran perkembangan jumlah kasus Covid-19 yang dinilai belum bisa dikendalikan.
Seperti diketahui, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan mantan Wapres Jusuf Kalla serta beberapa aktivis pemilu telah menyarankan agar pilkada ditunda. Penundaan karena bisa saja menjadi klaster baru Corona.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Pilkada Butuh Triliunan Rupiah, Banyak Calon Kena Tipu Tim Sukses
Tapi, pemerintah dan DPR sudah sepakat kalau pilkada tetap digelar pada 9 Desember 2020. Untuk itulah para calon kepala daerah (cakada) sebaiknya tidak jor-joran mengeluarkan duit untuk kebutuhan kampanye.
Karena jika pilkada ditunda, maka duit yang sudah dikeluarkan ke tim sukses bakal percuma. Sementara Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut kemungkinan penundaan masih dimungkinkan secara peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau misalnya kondisinya semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," kata Viryan dalam keterangannya di sebuah diskusi virtual yang dikutip, Jumat (9/10/2020).
Menurut Viryan, ada 3 kemungkinan terkait pelaksanaan Pilkada jika melihat perkembangan kasus Covid-19 ini. Pertama, pelaksanaan Pilkada 2020 terus berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian, atau ditunda secara keseluruhan.
Apabila memang memaksa untuk dilakukan penundaan, maka kemungkinan besar akan bergantung pada tingkat penyebaran Covid-19 di tiap-tiap daerah.
"Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya," ujarnya.
Viryan menyebut, sekalipun Pilkada tetap digelar di tengah pandemi, pihaknya telah merancang seluruh tahapan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. KPU juga akan terus mengedukasi pemilih untuk meyakinkan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) aman dari virus.
Meski begitu, Viryan juga mengingatkan bahwa Pilkada digelar dalam suasana pandemi. Oleh karena itu, cara pandang yang digunakan harus disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
"Yang saya maksud adalah, kalau kita masih menggunakan cara pandang situasi normal ya tentu tidak akan, mohon maaf, kurang relevan dengan kondisi yg seperti ini," pungkasnya.