RADAR NONSTOP- Harapan warga mendapatkan sertifikat hak milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sepertinya masih belum jelas.
Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdapat sejumlah warga yang ikut salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo pada tahun 2017, hingga kini belum juga mendapatkan sertifikatnya.
Berdasarkan aduan dari masyarakat kepada Tangerang Transparancy Public Watch (TRUTH), sedikitnya ada 75 bidang milik warga dari wilayah Kecamatan Pondok Aren dan Setu, yang mendaftarkan tanahnya pada program PTSL belum juga mendapat kejelasan soal sertipikat tanah tersebut.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Wakil koordinator TRUTH, Jupri Nogroho mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengadukan perihal terkait ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, dan Persiden sejak Agustus lalu.
“Kita sudah menyampaikan masalah ini sejak bulan Agustus kemarin. Namun, hingga kini belum ada tanggapan, bahkan terkesan kami dilempar-lempar. Padahal warga sendiri tidak mendaftar secara cuma-cuma, mereka mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum-oknum Kelurahan pada saat mendaftar, tapi hingga kini tidak ada kejelasan soal sertipikat tanah mereka,” ujarnya, melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Jum’at (9/10/2020).
Salah seorang warga Kelurahan Pondok Aren, sebut saja Bambang, mengaku mendftarakan tanahnya pada program PTSL tahun 2017, akan tetapi hingga kini dirinya belum juga menerima sertipikat tanah miliknya.
“Daftar PTSL dari tahun 2017, udah di ukur, udah ada gambar ukur, udah nyerahin formulir PTSL, sampai sekarang tahun 2020 belum ada hasil nya. Kemarin terakhir ke Kelurahan, katanya masih ada berkas yang kurang,” ungkapnya.
Sementara, kepala kantor BPN Kota Tangsel hingga saat ini masih coba dikonfirmasi perihal terkait. Namun, yang bersangkutan belum menjawab, meski sudah dihubungi beberapa kali melalui telepon sellulernya.