RADAR NONSTOP - Dua kativis senior, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dicokok polisi. Keduanya adalah bagian dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan dituduh soal demo tolak UU Cipa Kerja.
Syahganda Nainggolan ditangkap polisi. Sebelum bergabung dengan KAMI, Syahganda dikenal sebagai seorang aktivis yang cukup vokal.
Dikutip dari buletin Indonesia Reports, Syahganda dikenal sebagai aktivis era 80an saat masih berkuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia pernah divonis hukuman penjara 10 bulan karena berdemo.
BERITA TERKAIT :Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya
Visi Misi Airin Lebih Klop Ke Prabowo, Sony Asal Jeplak Dan Gak Paham Banten?
Usai bebas, Syahganda kembali aktif menjadi aktivis. Syahganda pernah menduduki posisi Komisaris Pelindo II pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, pada tahun 2008 dia dicopot karena menjadi caleg dari Partai Golkar. Namun, Syahganda tak lolos ke Senayan.
Dia kemudian Syahganda membentuk lembaga konsultan politik bernama Sabang Merauke Circle (SMC) pada 2010.
Lalu, Jumhur Hidayat. Deklarator yang juga Komite Eksekutif KAMI ditangkap Bareskrim Polri. Jumhur ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pagi ini.
"Saya dapat informasi barusan juga, tapi belum tahu apa-apanya," kata anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Ahmad Yani mengatakan Jumhur ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan. Dia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
"Jam 7 pagi kalau Pak Jumhur. Di rumah," jelasnya.
Ahmad Yani mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan penangkapan Jumhur. Dia mengatakan KAMI akan mendampingi Jumhur di Bareskrim.
"Tapi kita belum tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak Jumhur juga. Nanti insyaallah kita akan dampingi," katanya.
Sebelumnya polisi juga mengamankan deklarator KAMI Anton Permana. Anton dituduh melakukan posting-annya di akun Facebook pribadi terkait UU Cipta Kerja.