Jumat,  22 November 2024

104 Sudah Jadi Tersangka

Catat Nih, Jangan Asal Bikin Status Facebook Dan Twitter 

NS/RN/NET
Catat Nih, Jangan Asal Bikin Status Facebook Dan Twitter 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Anjuran bijak bermain media sosial sebaiknya diperhatikan. Jika dapat info sebaiknya dilakuikan kroscek agar tidak dicap penyebar hoax. 

Sebab, data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ada sekitar 104 orang yang jadi tersangka. Dari jumlah itu sudah 17 di antaranya ditahan di Bareskrim dan di Polda di Indonesia.

Selain itu, Kominfo juga sedang memproses 261 akun yang dituduh menebarkan isu hoax. 

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Meutya Menkominfo, Emak-Emak: Menteri Sebelumnya Cuma Omdo, Tolong Babat Judol Mbak

Menkominfo Johnny G Plate meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan hoax. Karena menyebarkan informasi bohong bisa kena pidana. 

Kominfo menyebutkan, ada 1.197 isu hoax. Saat ini Kominfo sudah memblokir 1.759 akun yang menyebar hoax di media sosial.

Dari 1.197 temuan isu hoax COVID-19 Facebook sekitar 1.497. Lalu, Twitter 482 dan Instagram 20. Sementara di YouTube sekitar 21. 

"Yang sudah di-takedown, diblokir sebanyak 1.759, di Facebook 1.300, Instagram 15, Twitter 424, dan YouTube 20," kata Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Minggu (18/10/2020).