RADAR NONSTOP - Perda Covid-19 telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada hari ini, Senin, 19 Oktober 2020 di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan mengatakan pada prinsipnya perda ini saling menopang dengan Pergub dan Kepgub. Namun, pada perda ini diatur mengenai sangsi-sangsi. Antara lain sangsi pidana dan sangsi administrasi.
"Di perda ini diatur sangsi administrasi dan sangsi pidana, sangsi pidana ini pelaksanaan nya diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai pelanggaran tindak pidana ringan. Prinsipnya ini saling menopang dengan pergub dan kepgub," katanya kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Perubahan Perda Tingkatkan Pelayanan Publik
Lebih dalam mengenai tindak pidana ringan, Pantas menyebut hal itu diberlakukan bagi tiga macam pelanggaran. "Tipiring itu bagi yang mengambil jenazah covid secara paksa, yang menolak diobati jika vaksin sudah ditemukan dan yang melarikan diri dari faskes saat diobati," sambungnya.
Namun demikian, mengenai denda bagi pelanggar protokol keksehatan, Kader PDIP ini mengatakan dalam perda covid-19 ini nominal yang dimunculkan adalah nominal denda maksimum senilai 5 juta rupiah. Sementara denda maksimum kebijakan nya diserahkan sepenuhnya kepada hakim.
"Denda disini (perda) adalah maksimum, minimunya tergantung kebijakan hakim, misalnya karena kondisi masyarakat dendanya jadi 50ribu atau bagaimana, itu kebijakan hakim," jelasnya.
Sementara itu dalam peraturan gubernur sebelumnya, bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dikenakan denda progesif mulai dari denda senilai 250 ribu rupiah.