Kamis,  21 November 2024

Perubahan Perda Tingkatkan Pelayanan Publik

AdvSetwan/AdvDPRD/IKL/YDH
Perubahan Perda Tingkatkan Pelayanan Publik
Ketua Pansus 51, Dariyanto.

RN - Panitia Khusus (Pansus) 51 tengah bekerja menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pelayanan publik. 

Ketua Pansus 51, Dariyanto mengatakan bahwa Perda tersebut akan mengatur standar, hak dan kewajiban, serta sanksi berkaitan dengan pelayanan publik.

"Artinya Perda pelayanan publik ini membuat sistem pelayanan yang standarnya memang secara keseluruhan sama. Jadi kita ingin perbaiki agar peningkatan pelayanan publik di Kota Bekasi ini menjadi lebih baik," katanya.

BERITA TERKAIT :
DPRD Kota Bekasi Daryanto: Sinergi Menjadi Kunci Untuk Perjuangkan Rakyat
Pelayanan Puskesmas & Rumah Sakit Tipe D Kota Bekasi Harus Ditingkatkan Lagi

Inovasi pelayanan publik masuk dalam pembahasan Raperda yang tengah dibahas, salah satunya adalah digitalisasi. Hal lain yang dibahas adalah menyangkut hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksi bagi penyelanggara dan pelaksana pelayanan publik.

"Penyelenggara itu adalah dinas, pelaksana itu adalah perorangan. Jadi bilamana penyelenggara dan pelaksananya tidak melakukan pelayanan secara maksimal itu juga akan diberikan sanksi," paparnya.

Poin penting mengenai sanksi ini menyasar instansi maupun perseorangan dalam hal ini aparatur yang dinilai buruk dalam memberikan pelayanan publik. Sanksi tersebut dimulai dari teguran hingga sanksi berat berupa pemberhentian.

"Bisa berupa pemberhentian ataupun teguran," tambahnya.

Dorong Sinergitas 

Daryanto mendorong sinergitas antara lembaga eksekutif dan legislatif agar bisa terus ditingkatkan dalam upaya merealisasikan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat.

Daryanto menilai bahwa legislatif dan eksekutif merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling bergantung dan membutuhkan.

“Legislatif dan eksekutif merupakan satu kesatuan dalam pembangunan suatu daerah, dimana posisi keduanya sejajar tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah. Eksekutif membutuhkan legislatif, begitu juga sebaliknya,” tegasnya.

Dia mencontohkan, hubungan kerja sama tercermin saat pembuatan kebijakan berupa peraturan daerah. Ia menilai jika tidak ada kesepahaman antara keduanya, maka akan menghambat pelaksanaan tugas masing-masing.

“Eksekutif dan legislatif adalah mitra kerja sejajar, diperlukan adanya kesamaan pemahaman dalam menjalankan tugas, jika tidak maka akan menyebabkan pelaksanaan tugas menjadi terhambat,” katanya.

Daryanto  menambahkan,  hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif tidak menjadikan kedua lembaga ini menjadi lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

“Sehingga sudah seharusnya tercipta hubungan kerja yang saling mendukung,” ujarnya.

“DPRD sesuai dengan tupoksinya dalam hal perencanaan anggaran, legislasi dan pengawasan, akan terus mendukung serta menyukseskan program pembangunan yang dilaksanakan,” paparnya.(Adv/DPRD)