Senin,  29 April 2024

Peringati Hari Santri, Ahmad Ustuchri: Pemerintah Harus Perhatikan Pesantren

YUDH
Peringati Hari Santri, Ahmad Ustuchri: Pemerintah Harus Perhatikan Pesantren
Ahmad Ushtuchri, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Bekasi

RADAR NONSTOP - Tepat hari ini adalah Hari Santri Nasional 2020 yang mana sudah dirayakan ke 5 kali bertepatan tanggal 22 Oktober sejak disahkan secara nasional dan negara pada tahun 2015 lalu oleh Presiden Jokowi di Masjid Istiqlal.

Akan tetapi, walau sudah berjalan lima tahun lamanya, implementasi UU Santri sendiri belum ada petunjuk ke bawah, sehingga Daerah belum bisa membuat Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren.

"PP dan Permen dari Kementerian Agama belum ada. Padahal UU Pesantren sudah disahkan tapi aturan pelaksanaan dibawah belum ada,” ujar Ahmad Ushtuchri, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Bekasi, Kamis (22/10/2020).

BERITA TERKAIT :
JARI 98: Prabowo-Gibran Ijtihad Ulama Bukan Ijtima‘
Ziarah ke Makam Bung Karno, Cak Imin Nurut Ke Kiai

Atas dasar tersebut, dia menilai, pesantren masih dipandang sebagai pendidikan kelas pinggiran. Karena pemerintah masih beretorika tanpa ada keseriusan dalam memberi perhatian untuk pondok pesantren.

Ahmad Ustuchri yang merupakan Ketua PKB Kota Bekasi tersebut meminta Pemerintah Pusat lebih serius dalam memperbaiki sistem untuk kelanjutan pondok pesantren. Dengan adanya Hari Santri secara tidak langsung pemerintah sudah mengakui adanya peran ulama dalam Kemerdekaan RI, maka Pesantren tidak boleh kurang perhatian.

Menurutnya, Hari Santri tidak hanya milik golongan tertentu tapi milik orang Islam. Meskipun harus diakui peringatan Hari Santri sendiri dicetuskan oleh ulama NU. Dan sekarang semua sudah mengakuinya.

“Saya sudah mencoba menginisiasi Perda Santri di DPRD Kota Bekasi. Tapi karena belum adanya turunan aturan UU Santri tersebut, tidak bisa diteruskan karena kesulitan tidak ada acuannya. Harusnya ini jadi perhatian Kementerian Agama,” jelas Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.

Dia berharap di Hari Santri ini, Presiden melalui Menteri Agama mewujudkan pengakuan Hari Santri bukan sekadar basa-basi. Sehingga tidak ada pembedaan antara sekolah madrasah dengan sekolah lainnya.

Akibat tidak adanya aturan yang mengikat Pesantren, kesulitan dalam berkembang. Misalnya Pemda Kota Bekasi ingin memberi subsidi kepada madrasah ataupun pesantren, maka harus melalui hibah. Sementara sekolah negeri mulai dari gedung, mebeler dan lainnya ditanggung Pemerintah.

"Padahal sistem pendidikan nasional tidak membedakan antara negeri dan swasta. Tapi ketika operasional hibah jadi halangan, hibah hanya bisa setahun sekali. Tahun ini terima tahun depan libur dulu. Ini suatu kendala majunya pesantren," tukasnya.

Atas dasar itu, Ushtuchri menilai bahwa Hari Santri hanya basa basi, tanpa ada pembelaan dan pemberdayaan pesantren. Pesantren selama ini mandiri sejak zaman prakemerdekaan.

“Tapi masak orang yang punya saham besar atas kemerdekaan RI, para ulama dan santri, tidak dapat porsi pembangunan yang layak,” tuturnya.

Padahal Pesantren sudah melahirkan Presiden, Lawyer, Wakil Gubernur, Wapres dan lainnya. Harusnya Pesantren bisa lebih maju tidak dipandang sebelah mata. Selama ini hanya saat urusan politik mengharapkan pesantren berperan suaranya.