Rabu,  07 May 2025

MUI Kota Bekasi Minta 36 Persen Hasil PAD Ke Jabar, Untuk Kesejahteraan Pondok Pesantren & Santri

RN/NS
MUI Kota Bekasi Minta 36 Persen Hasil PAD Ke Jabar, Untuk Kesejahteraan Pondok Pesantren & Santri
KH Saifuddin Siroj.

RN - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH Saifuddin Siroj mengingatkan pemerintah agar tetap peduli dan memperhatikan pondok pesantren. Selain itu, perhatian kepada santri juga wajib.

"Terkait Hibah Bantuan Sosial (Bansos) itukan memiliki nomenklatur khusus. Yang sudah diterapkan oleh APBD dimana di Kota Bekasi kurang lebih ada 70 pondok pesantren dan 20 yang baru terakomodir oleh Pemkot Bekasi dengan total sekitar Rp 7 miliar. Sianya yang belum dapat akan di akomodir di tahun depan," ungkap KH. Saifuddin Siroj saat ditemui di kantor MUI Kota Bekasi, Jl Rawa Tembaga, Kelurahan Marga Jaya, Senin (5/5/2025).

KH Siroj menilai pendapatan asli daerah atau PAD Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari setoran Pajak Kota Bekasi seperti pajak kendaraan, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) harus ada porsi pembagian.

BERITA TERKAIT :
Selamatkan Teman, Santri Pondok Pesantren Al Mubarok Tewas Tenggelam

"Zaman saya dulu itu 13 persen untuk Kota Bekasi dari Jawa Barat. Sekarang kita minta 36 persen. Masa udah kita yang capek, kotor ini malah dinikmati sama orang Sukabumi atau Garut alasannya apa? Sepanjang jalan menempati Kota yang berbeda. Kita ini (Kota Bekasi) Kota Metropolis, padat penduduk, tinggkat polusi yang tinggi. Itu harusnya menjadi standar untuk menentukan bantuan yang harus diterima oleh Kota Bekasi," tegas KH Siroj.

KH Siroj menambahkan, sejarah telah mencatat peran besar para ulama dan santri dalam masa perjuangan kemerdekaan, menjaga NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Untuk itu pemerintah harus tetap memperhatikan para Pondok Pesantren beserta para Santri. Santri inikan ada yang mampu, ada yang menengah namun lebih banyak yang susah. Bantuan itu bisa berupa Anggaran, Sandang, Pangan, Papan," imbuhnya mengakhiri.

Diketahui, Kota Bekasi telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2022. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait pesantren, mulai dari pendirian, pengembangan, penyelenggaraan, hingga pendanaan dan kerjasama.