Sabtu,  27 April 2024

Perpres Dana Abadi Pesantren Sudah Diteken, Tinggal Realisasinya

Tori
Perpres Dana Abadi Pesantren Sudah Diteken, Tinggal Realisasinya
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid/Net

RN - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap pendidikan Islam seperti pondok pesantren mendapatkan hak yang adil dari negara. Salah satunya melalui dana abadi pesantren sebagaimana sudah diatur dalam UU 18/2019 tentang Pesantren.

Hidayat mengatakan, pemerintah sudah membuat UU Pesantren dan Kementerian Pendidikan akan merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional. Diharapkan regulasi itu bisa berujung pada kemaslahatan bagi bangsa dan negara termasuk pendidikan Islam, pesantren, dan lainnya. 

"Karenanya sangat penting bagi pemerintah memberi perhatian serius dan membantu agar pendidikan keagamaan, seperti madrasah, pesantren, dan lainnya untuk berkembang. Sebagai contoh, untuk pesantren sudah ada UU 18/20219 tentang Pesantren dan peraturan pelaksananya yang mengatur Dana Abadi Pesantren,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Hal itu dikatakannya usai meresmikan Gedung Asrama Putri Tareem dan Badan Wakaf PPM Baitussalam Prambanan, Yogyakarta, kemarin

Hidayat menilai perhatian pemerintah terhadap pesantren secara normatif sangat baik karena sudah dibuatkan UU tentang Pesantren. 

"Regulasi itu merupakan sebuah pengakuan luar biasa terhadap pesantren karena baru kali ini ada UU tentang Pesantren. Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi),” ujarnya.

Adapun Perpres 82/2021 ini merupakan aturan lanjutan dari UU Pesantren. Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Pesantren dinyatakan Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren.

Dengan keluarnya Perpres Dana Abadi Pesantren maka pemerintah sudah membuat peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren. Termasuk, merealisasikan bantuan pendanaan pesantren yang bersifat abadi, hingga masa yang akan datang. 

"Pintu besar yang sudah terbuka tersebut agar diisi benar sehingga pesantren dan madrasah mendapatkan bukti bahwa negara benar-benar berlaku adil, yaitu tidak saja mementingkan pendidikan umum, tetapi juga pendidikan pesantren," pintanya.

"Ini semua hal tentu untuk meningkatkan kualitas pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan di Indonesia," sambung Hidayat. 

Ia juga berharap pesantren yang mendapat mendapat kepercayaan masyarakat bisa membuat pemerintah nyaman dan berpihak pada pesantren.

“Dari dulu pesantren sudah bermitra dengan bangsa Indonesia, memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Peran dan jasa pesantren untuk bangsa dan negara sudah terbukti bahkan sebelum Indonesia merdeka sehingga sudah selayaknya pesantren mendapat perhatian yang juga adil dan memberikan kebaikan bagi semuanya,” katanya.

Selain itu HNW mengatakan, keberadaan lembaga pendidikan pondok pesantren modern (PPM) Baitussalam telah berkembang baik sarana maupun prasarana dengan peresmian gedung asrama putri tareem.

Dia bersyukur lembaga pendidikan tersebut diterima dengan baik masyarakat, termasuk di tingkat pejabat dan pemangku kepentingan di Yogyakarta.

“Kolaborasi pesantren dengan bupati, DPRD, TNI-Polri menunjukkan bahwa kita adalah akan bangsa yang bisa bersatu terutama untuk pendidikan dan kemajuan bangsa dan negara kita. Ini menandakan bahwa antara pondok pesantren, kenegaraan, kebangsaan, lembaga pendidikan, dan cagar budaya candi, adalah satu perpaduan penting untuk kita rawat dan jaga,” ujarnya.