Jumat,  22 November 2024

Pelanggaran PSBB Menurun, Satpol PP Jaksel Raup Rp 28,7 Juta Dari Denda

BCR/RBN
Pelanggaran PSBB Menurun, Satpol PP Jaksel Raup Rp 28,7 Juta Dari Denda

RADAR NONSTOP- Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama PSBB Transisi di wilayah Jakarta Selatan, disebut mengalami penurunan. Satpol PP Jakarta Selatan mencatat, sejak 12 hingga 24 Oktober 2020 PSBB Transisi, sanksi denda administrasi yang terkumpul hanya sebesar Rp 28,7 juta. 

"Dua pekan PSBB Transisi, jumlah pelanggar sebanyak 1.900 orang dengan total denda administrasi sebesar Rp 28.750.000," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Senin (26/10/2020). 

Ujang menjelaskan, jumlah denda administrasi tersebut diperoleh dari pelanggaran perorangan dan tempat usaha restoran atau rumah makan.

BERITA TERKAIT :
Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC
Diprediksi Bakal Diguyur Hujan, Walikota Jaksel Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

Dia menyebut, untuk pelanggar perorangan terkait tertib masker sebanyak 1.891 pelanggar. Dengan rincian, sebanyak 1.837 menjalani sanksi kerja sosial, dan 54 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan jumlah total denda yang terkumpul sebesar Rp 8,7 juta.

"Kalau dibandingkan dengan PSBB sebelumnya, pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB Tansisi mengalami penurunan, khususnya terkait penggunaan masker," ujarnya. 

Ujang menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan pada tempat usaha rumah makan atau restoran juga mengalami penurunan. Selama PSBB Transisi, terdapat 9 tempat usaha yang melanggar prokes dari 372 tempat usaha yang diawasi. Sebanyak 8 tempat usaha diberikan sanksi penutupan sementara selama 1x24 jam dan satu tempat usaha dikenakan sanksi denda.

"Nominal denda dari tempat usaha makan dan minum hanya Rp 20 juta. Untuk tempat usaha tidak banyak ya, karena memang sudah bisa dine in, boleh makan di tempat saat PSBB Transisi," tandasnya.

#Jaksel   #Satpol   #Denda   #PSBB