Jumat,  29 March 2024

Begal Sepeda Di Tangsel Yang Tusuk Bocah Ngaku Gak Ada Duit  

NS/RN
Begal Sepeda Di Tangsel Yang Tusuk Bocah Ngaku Gak Ada Duit  
Dua begal di Ciputat, Tangsel diamankan polisi.

RADAR NONSTOP - Aksi begal terus terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini dua ABG nekat menusuk bocah cewek di Sawah Baru, Ciputat.

Aksi kedua pelaku yakni SL alias TMP (17) yang berperan sebagai joki motor dan MAS alias KNC (20) yang menjadi eksekutor mengaku menjambret siswi, WN (14) karena gak ada duit buat servis motor.

Penjambretan itu terjadi pada hari Minggu 18 Oktober 2020, sekira pukul 09.00 WIB. Saat peristiwa, WN tengah beristirahat bersama teman-temannya usai gowes sepeda di lokasi. Lalu kedua pelaku yang sudah mengincar korban, langsung beraksi.

BERITA TERKAIT :
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 
Truk Sampah Rombeng Masih Wira-Wiri di Tangsel, Pak Ben Sengaja Nih ‘Rusak’ Citra Golkar?

"Modusnya berpura meminjam HP korban. Karena curiga, korban menarik hp nya, lalu terjadi tarik-tarikan. Kemudian pelaku mencabut pisau dan menusuk korban," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika, Jumat (30/10/2020).

Selang beberapa hari, polisi berhasil meringkus pelaku SL di kediamannya, di Perumahan Villa Mutiara, Ciputat, Sabtu 24 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Di sana diamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Vario B 6595 WWQ yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Dari keterangan SL kita dapat informasi, bahwa pelaku MAS melarikan diri ke tempat kerabatnya di Cisaat, Sukabumi. Kemudian tim berangkat ke sana, dan berhasil mengamankannya," jelas Endy.

Dari hasil penyelidikan, didapat keterangan bahwa korban nekat menjambret hanya karena tak memiliki uang untuk membayar servis motornya. Lantas selepas waktu subuh, keduanya nongkrong sambil merencanakan aksi kejahatan.

"Dia nongkrong berdua, setelah subuh mereka menuju ke sekitaran UPJ nongkrong di Menteng Bintaro. Lalu melihat korban, sempat diikuti lalu hilang dan ketemu lagi di jembatan UPJ. Tujuannya melakukan itu karena pelaku ingin servis motor, tapi nggak punya uang jadi merencanakan aksi itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.