RADAR NONSTOP - Kasus Djoko Tjandra menysasar ke mana-mana. Polri membantah isi dakwaan jaksa soal Irjen Napoleon Bonaparte meminta jatah suap Rp 7 miliar untuk petinggi tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Tapi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan apa yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU) sudah pasti tertuang dalam BAP.
"Tidak mungkin, pasti ada (di BAP). Masa jaksa tahu dari mana, emang dukun dia," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
BERITA TERKAIT :Sekap Bocah Di Pospol & Minta Tebusan, Pecandu Narkoba Jakarta Selalu Bikin Gaduh
Musim Pilkada Serentak, Peredaran Duit Naik Jadi Rp 9 Triliun
Ali menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mungkin menambahkan isi dakwaan. Sebab, surat dakwaan, sebut Ali, mengacu pada berkas perkara yang sah dibuat atas sumpah jabatan penyidik.
"Tidak bisa (ditambahkan). Itu kalau surat dakwaan dari berkas perkara yang sah atau yang sah dibuat atas sumpah jabatan oleh penyidik," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (NB) disebut jaksa meminta jatah suap lebih sebesar Rp 7 miliar ke Djoko Tjandra untuk diberikan kepada petingginya. Menanggapi hal tersebut, Polri menjelaskan bahwa dakwaan jaksa kepada Napoleon tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi gini, apa yang disampaikan saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada di dalam BAP. Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP. Bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kita sama-sama lihat ini kan baru awal," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Awi kemudian mempertanyakan mengapa pernyataan tersebut muncul di pengadilan sementara tidak disebutkan dalam BAP. Awi meminta semua pihak tetap menunggu perkembangan lebih lanjut.
Awi menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai hak memeriksa ulang tersangka. Hal itu dapat dilakukan bila ada hal yang belum jelas.
"Tapi begini, JPU itu berhak memeriksa ulang. Kalau memang ada sesuatu yang belum jelas, diperiksa bisa. Tapi dari penyidiknya saya tanyakan begitu," imbuhnya.
Dalam persidangan, Irjen Napoleon disebut jaksa menyinggung perihal 'petinggi' dalam sengkarut aliran suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Napoleon disebut jaksa meminta Rp 7 miliar untuk mengurus keperluan penghapusan red notice dan status buronan Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/11). Irjen Napoleon yang didakwa menerima suap diduga meminta jatah suap yang lebih ke Djoko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.
Awalnya Irjen Napoleon dipertemukan dengan Tommy Sumardi yang merupakan teman Djoko Tjandra yang mengurus keperluan penghapusan red notice dan status buronan. Napoleon menyanggupinya asalkan ada imbalannya.
Usai pertemuan itu, Tommy Sumardi pun menghubungi Djoko Tjandra yang posisinya saat itu berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra lantas mengirimkan uang USD 100 ribu ke Tommy Sumardi melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Francisca.
Namun, sebelum uang itu diserahkan ke Napoleon, Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri yang mengenalkan Tommy Sumardi ke Napoleon. Brigjen Prasetijo lantas mengambil USD 50 ribu dari USD 100 ribu yang dibawa Tommy Sumardi untuk Napoleon.
Setelah itu, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi mengantarkan uang USD 50 ribu ke Napoleon. Namun Napoleon tidak mau menerima dan malah meminta lebih dari Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar.
"Selanjutnya, sekira pukul 15.54 WIB, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter di lt. 11. Setiba di ruangan Kadihubinter, Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut," kata jaksa.
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata 'petinggi kita ini'. Selanjutnya sekira pukul 16.02 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan membawa paper bag warna gelap meninggalkan gedung TNCC Mabes Polri," imbuh jaksa