RN - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal pendidikan bebas biaya, mulai dari satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta cuma di atas kertas.
Faktanya, masuk MTSN (madrasah tsanawiyah negeri) di Cipayung, Jakarta Timur, kudu nguras dompet Rp3 juta rupiah. Alasannya, duit tersebut untuk bayar seragam dan LKS (Lembar Kerja Siswa).
“Kalau untuk calon siswa perempuan di sini pak, melihat dari tahun lalu, biayanya Rp3 juta pak, itu untuk seragam dan LKS,” ujar salah satu guru yang juga merangkap sebagai petugas (KMS) koperasi disalah satu sekolah MTSN di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Senin (16/6/2025).
BERITA TERKAIT :Duit Game Tembus Rp 30 Triliun, Indonesia Terbesar Di Asia Tenggara
Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu petugas KMS (inisial koperasi sekolah) yang diduga kuat juga sebagai tenaga pengajar alias guru di MTSN tersebut saat pengukuran baju seragam untuk calon siswa baru lewat jalur domisili, afirmasi DTKS dan prestasi.
Anehnya, saat ditanya harga seragam sekolah, pihak koperasi tidak bersedia menjelaskan. “Bapak pesan dulu, nanti kalau sudah ada barangnya baru kita japri, kita kasih tahu barang sudah ada dan harganya. Sekarang ngukur aja dulu dan pesan,” ujarnya.
Entah kenapa, meski didesak oleh orang tua calon siswa soal harga seragam, petugas dengan berbagai macam dalih tidak bersedia menyebutkan.
“Harganya sekarang belum ada pak, bapak pesan dulu saja, nanti kalau sudah ada barangnya kita japri harganya, bapak tinggal bayar,” katanya.
“Bukan begitu pak, saat ini kan kondisi pekerjaan saya sedang kurang bagus, yang saya takutkan dan antisipasi adalah ketika nanti bapak japri seragam sudah ada berikut harganya, saat saya lagi tidak pegang uang gimana? Makanya saya perlu tahu harganya berapa biar saya siapkan dan cari - cari dari sekarang,” ujar calon orang tua murid tersebut.
Bukannya memberikan solusi, pertugas koperasi yang diduga kuat juga sebagai tenaga pengajar dengan beberapa orang yang berseragam guru di MTSN tersebut justru mengusit secara halus dengan menyuruh pulang calon orang tua murid.
“Ya sudah kalau begitu, nggak usah pesan di sini, pulang saja ke rumah,” hardik para petugas koperasi yang diduga kuat juga berprofesi sebagai tenaga pengajar di MTSN tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi korupsi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada empat permasalahan korupsi yang ditemukan KPK dalam SPMB 2025, salah satunya adalah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.
Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru//Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," kata Budi dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).