Senin,  05 May 2025

Jokowi Lengser, Stafsus-nya Bakal Bolak-Balik Ke KPK

RN/NS
Jokowi Lengser, Stafsus-nya Bakal Bolak-Balik Ke KPK
Ilustrasi

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus korupsi dengan kerugian Rp 846,9 miliar itu melibatkan banyak pihak. 

Senin (14/4), KPK melakukan pemeriksaan terhadap Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI ke-7, Jokowi yakni Arif Budimanta sebagai saksi.

"Saya belum terinformasi, nanti saya klarifikasi ya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

BERITA TERKAIT :
Geger Perintah Ibu Dalam Sidang Kasus Suap Harun Masiku 
Sidang Sekjen Hasto Bikin Ricuh, Masa Berseragam Satgas PDIP Cakra Buana Adu Dorong Dengan Polisi 

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Arif Budimanta diperiksa kurang lebih 10 jam oleh penyidik komisi antirasuah itu.

"Ya saya pikir semua keterangan yang dibutuhkan akan ditanyakan oleh penyidik, tentunya 10 jam itu bukan waktu yang sedikit, berarti banyak materi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," ujar Tessa.

Namun, Ia tidak merinci materi pemeriksaan terhadap Arif Budimanta. Tessa hanya menyebut yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di LPEI.

"Cluenya tentunya pasti dimintakan keterangan untuk perkara yang saat ini sedang ditangani, itu sudah pasti. Apakah ada tambahan lagi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka alat bukti tambahan maupun bukti ketambahan bisa jadi tetapi tidak bisa dikonfirmasi saat ini. Iya (perkara LPEI)," ucapnya.

Sekadar informasi, dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy selaku debitur. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Kemudian, dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Tiga orang ini telah ditahan. Nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.

#LPEI   #KPK   #DuitSuap