Minggu,  28 April 2024

Yani Kasatpol PP Diperiksa Kajati Soal Penjualan Tiang Reklame?

RN
Yani Kasatpol PP Diperiksa Kajati Soal Penjualan Tiang Reklame?
Tiang reklame dikeluarkan dari gudang Satpol PP, Cakung - Net

NONSTOP RADAR - Penjualan tiang reklame yang di keluarkan dari gudang induk Satpol PP, Cakung, Jakarta Timur kembali mencuat.

Informasi yang didapat Radar Nonstop, Rabu (31/10/2018) Kajati DKI Jakarta akan ‘permak’ Kasatpol PP DKI Jakarta terkait dugaan penjualan tiang reklame tersebut. Sebab, tiang-tiang reklame yang sudah masuk gudang dari hasil sitaan merupakan aset Pemprov.

“Menjual tiang-tiang tersebut sama saja dengan menjual aset Pemda itu sama saja penggelapan,” ujar sumber Radar Nonstop yang tidak bersedia namanya disebutkan.

BERITA TERKAIT :
Razia Kosan di Tangsel, Ditemukan Banyak Kondom!
Panti Pijat Reflesi di Depok Digerek Warga

Selain Kasatpol PP Yani Wahyu Purwoko, Kasi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus juga memanggil Kepala Seksi Sarana Kota Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, Jhon Bernando Saragih, untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Jhon juga diminta membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan pajak dan masa tayang reklame pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinisi DKI Jakarta tahun 2017.

Diketahui, pada bulan Januari 2018, kasus dugaan penjualan tiang reklame di gudang induk Satpol PP, Cakung, Jakarta Timur. Saat itu, anggota Satpol PP, Wasnadi sempat melaporkan Yani Wahyu Purwoko (Kasatpol PP) ke Polda Metro Jaya terkait penganiayaan. 

Penganiayaan itu terjadi, karena Wasnadi dituding oleh Yani Wahyu Purwoko membocorkan perihal penjualan tiang reklame tersebut kepada media. Akan tetapi, belakangan, entah kenapa Wasnadi mencabut laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Yani Wahyu Purwoko, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan apapun.

 

#Satpol   #PP