Jumat,  17 May 2024

Suap Wakil Ketua DPR?

Pintu Kamar Penghubung Hotel Yang Bikin Karir Taufik Remuk

NS/RN
Pintu Kamar Penghubung Hotel Yang Bikin Karir Taufik Remuk
Taufik Kurniawan (tengah) usai diperiksa KPK sebagai saksi.

RADAR NONSTOP - Taufik Kurniawan di ujung tanduk. Kasus suapnya yang kini ditangani KPK bakal 'menghancurkan' karir politiknya dikancah nasional.

KPK telah resmi menetapkan tersangka kepada Taufik. Pasca tersangka, politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu terancam lengser dari kursi Wakil Ketua DPR.

Taufik dituduh menerima suap  terkait perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) 2016.

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menerangkan, transaksi dana suap kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dilakukan dalam kamar hotel.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad.

Namun, hotel yang digunakan tidak sembarangan. Melainkan mempunyai kamar khusus yang bisa menghubungkan dengan kamar di sebelahnya.

“Teridentifikasi penggunaan kamar dengan connecting door," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).

Dia menyebutkan, fasilitas connecting door atau pintu penghubung itu tidak tersedia di semua kamar hotel.

KPK menduga pihak Yahya menyerahkan uang tersebut di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Total pemberian uang yang sudah terealisasi berjumlah Rp 3,65 miliar.

KPK menduga jatah untuk Taufik lebih dari itu, tapi penyerahan berhenti begitu KPK menangkap Yahya Fuad setelah operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2016.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Taufik menerima suap dari Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar. Duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK dalam APBN 2016 untuk Kebumen sebesar Rp 100 miliar.

KPK menyatakan penetapan tersangka kepada Taufik merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari OTT pada 15 Oktober 2016 silam.

Dalam operasi itu, KPK menangkap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Setelah OTT, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Yahya Fuad, Sekretaris Daerah dan pihak swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian melakukan penyelidikan mulai 8 Agustus 2018 yang berujung penetapan tersangka terhadap Taufik.

Jarang ke Kantor

 Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan parlemen masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPK terkait kasus dan penetapan Taufik sebagai tersangka tersebut. Dia mengatakan, pimpinan akan menggelar rapat pagi hari ini (31/10). 

“Kebetulan besok rapat paripurna terakhir masa sidang ini. Tentu besok kami akan mengadakan rapat pimpinan setelah paripurna untuk mengambil langkah yang diperlukan,” kata Fahri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Dia mengakui, memang belakangan ini Taufik jarang ke kantor DPR.  Menurut Fahri, pimpinan parlemen tidak mengetahui aktivits Taufik belakangan ini.

“Kami punya grup (WhatsApp) pimpinan. Beliau juga tidak komentar,” katanya.

Menurut Fahri, pimpinan DPR tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dan ada empat mekanisme pergantian pimpinan DPR. Pertama, ketika pimpinan meninggal dunia.

Kedua, bila negara dalam perspektif hukum memanggilnya, biasanya diidentikkan dengan status hukum sudah terpidana atau terdakwa.

Ketiga, bila secara etik DPR menghukumnya. Keempat, apabila pimpinan DPR tersebut mengundurkan diri.

Fahri menyerahkan proses hukum ini kepada KPK. Dia menegaskan, tentu dalam proses hukum ini pembuktian akan dilakukan baik oleh Taufik maupun KPK.