Rabu,  27 November 2024

Enam Digit Terakhir

Tidak Buka NIK dan NKK, KPU DKI Terancam Dilaporkan ke DKPP

Zaber
Tidak Buka NIK dan NKK, KPU DKI Terancam Dilaporkan ke DKPP

RADAR NONSTOP - Komite Informasi Publik (KIP) memutuskan NIK dan NKK dalam daftar pemilih harus dibuka seluruhnya. Jika tidak dijalankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam digugat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhamad Taufik meminta, KPU DKI menjalankan putusan KIP membuka enam digit angka NIK dan NKK. 

Sebab, hingga saya ini pihaknya kesulitan membaca NIK dan NKK dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Itu kan data yang mestinya dibuka. Kenapa mesti ditutup. Nah, putusan KIP akan berdampak baik untuk pemilu 2019,” kata Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, di Jalan Hoscokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

BERITA TERKAIT :
Beredar Video Sidang DKPP, Manja Lestari Damanik Ketua KPU Brebes Jadi Bandar Suara Pemilu 2024?
Yang Klaim Penyelenggara Pemilu Dukung RIDO Berpotensi Kena Somasi, Sama Dengan Sebar Hoax

Menurut dia, NIK itu angka tunggal sehingga tidak bisa ditutupi. KPU DKI tidak ada alasan tak menjalankan putusan KIP sebagai lembaga negara.

“Jika NIK dan NKK enam angka di belakang tak dibuat, kami akan terus melakukan gugatan. Kami, akan bawa ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, ini cikal bakal kecurangan,” ungkap Taufik.

Dalam putusan itu, kata Taufik, KIP telah menjadikan dirinya sebagai lembaga ajudikasi  dalam menjaga pemilu. Wakil Ketua DPRD DKI itu menilai, persoalan DPT ini merupakan elemen utama jalannya pemilu jujur, adil, dan demokrasi. “Putusan ini, wajib  dieksekusi di tingkat DKI dan diikuti secara nasional," katanya.

Dia berharap, keputusan KIP DKI Jakarta ini menular ke berbagai daerah lainnya yakni dengan tidak ditutupnya enam digit nomor di belakang NIK dan NKK. Selanjutnya, dalam putusan KIP Taufik menegaskan, penyelenggara pemilu harus koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil (Disdukcapil), Bawaslu DKI, dan pihak-pihak terkait. 

“KPU DKI harus panggil mereka. semua stakeholder, semua parpol harus dipanggil, diskusi, dan ditetapkan seberapa hal yang terbuka terhadap informasi yang terbatas," jelasnya.

Dia menambahkan, ini dilakukan agar pihaknya tidak terus menerus menuduh KPU DKI ingin berbuat tidak baik dalam pemilu 2019 di Jakarta. “Pemilu belum jalan syahwat Sangka tak baik, kalau tak dibuka. Tapi, kami yakin, KPU DKI akan membuka,” tandasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua DPD Gerindra, Ahmad Sulhy, menambahkan, putusan KIP tersebut menjadi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Sebab, ada sekitar 1.27 juta pemilih yang identitasnya bermasalah berdasarkan temuan internal.

"Gerindra DKI mencatat, ada 1.243.896 data pemilih invalid dan 27.178 pemilih ganda pada data Pemilu 2019 di Jakarta. Totalnya 1,271,074 pemilih bermasalah. Ini, berdasarkan penelusuran data KPU DKI yang kami lakukan," jelasnya.

"Kalau total pemilih Jakarta pada Pemilu 2019 mencapai 7,2 juta pemilih, maka pemilih bermasalah jumlahnya cukup besar. Artinya, pemilihan yang demokratis sesuai harapan kita bersama cuma pepesan kosong," imbuhnya mengingatkan.

Karenanya, Gerindra berharap, KPU melaksanakan putusan KIP tersebut. "Sehingga, kita semua secara bersama-sama dapat mendorong terwujudnya pemilihan yang demokratis, tanpa memenggal hak konstitusional warga untuk memilih," tandasnya.

#KPU   #DKPP   #Gerindra   #Bawaslu