Jumat,  29 March 2024

Tak Patuh Aturan Prokes, Kantor BCA Kembangan Disegel Satpol PP

SN
Tak Patuh Aturan Prokes, Kantor BCA Kembangan Disegel Satpol PP

RADAR NONSTOP - Tindakan tegas dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta bagi yang dengan sengaja tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19. Seperti yang dialami kantor Bank BCA Kembangan, Jakarta Barat, Satpol PP menyegel kantor tersebut lantaran abai terhadap kententuan protokol kesehatan covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan pihaknya melakukan penutupan kantor Bank BCA selama 3 hari karena pihak Bank tersebut tidak mematuhi ketentuan apabila didapati pegawainya terpapar covid-19.

"Karena tidak melakukan penghentian sementara selama pembersihan dan disinfeksi selama 3x24 jam," katanya di Jakarta, Kamis (3/12/2020) sore.

BERITA TERKAIT :
Jalankan Insekda dan Walikota Jakbar, Lurah Pekojan Berangus Bascamp Jentik Nyamuk
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut

Disamping itu, Pihak Bank BCA tersebut tidak mengindahkan himbauan pemerintah terkait karyawan yang terpapar covid. Tamo mengatakan kantor tersebut juga melanggar aturan, karena tidak memberikan perlindungan kesehatan pada pekerja terpapar COVID-19 sesuai aturan yang berlaku. 

Karena hal itu dinilai membahayakan masyarakat lainnya, lantaran perbankan merupakan sektor layanan yang dekat dengan masyarakat. ia bersama Kasie Operasi Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, menyegel dan memaksa kantor tersebut tutup untuk berbenah agar tak membahayakan masyarakat yang butuh pelayanan.

Satpol PP Jakarta Barat juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas pelanggaran kantor perbankan tersebut.

"Sekarang kantor tersebut dalam catatan kami. Jika pelanggaran terulang maka akan dikenai penyegelan 3 X 24 jam serta denda Rp50 juta dan kelipatannya," kata Ivand.

Kantor BCA tersebut diharapkan menyemprotkan cairan disinfektan dan memastikan pegawai lainnya tidak terpapar COVID-19 melalui penelusuran kontak.

#Jakbar   #Satpol   #BCA