Jumat,  22 November 2024

Ini Enam Inisial Yang Dijadikan Tersangka Oleh Polisi Terkait Kerumunan Di Petamburan

NS/RN/NET
Ini Enam Inisial Yang Dijadikan Tersangka Oleh Polisi Terkait Kerumunan Di Petamburan
Kombes Yusri Yunus

RADAR NONSTOP - Enam orang dijadikan tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terkait kerumunan di hajatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, keenam tersangka tersebut adalah Habib Rizieq, HU, A, MS, SL dan HI.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

BERITA TERKAIT :
HRS Bebas Murni, Siap Pimpin Aksi Bela Palestina?
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih... 

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

"Saudara MRS di Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

“Kalau mereka tidak mengindahkan polisi maka kami siap tangkap mereka,” tuturnya.

Kasus kerumunan massa Rizieq ini diketahui telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.