Sabtu,  27 April 2024

Gak Bisa Umrah, Habib Rizieq Shihab Gugat Ke PTUN

RN/NS
Gak Bisa Umrah, Habib Rizieq Shihab Gugat Ke PTUN
Habib Rizieq Syihab

RN - Habib Rizieq Shihab tak bisa berangkat ibadah umrah. HRS sapaan akrab abib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7). 

Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengajukan gugatan tersebut karena Rizieq tidak diberi izin ibadah umrah.

"Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami," kata Azis Yanuar dalam keterangannya, Selasa (1/8).

BERITA TERKAIT :
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih... 
Istri HRS Dimakamkan Di Megamendung Bogor, Ucapan Duka Cita Untuk Syarifah Fadhlun Yahya

HRS menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak diberi izin ibadah umrah. 

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, menyebutkan Habib Rizieq masih berstatus klien Bapas Jakpus. Menurutnya, ada sejumlah syarat bagi klien Bapas jika ingin melakukan umrah.

"Terdapat persyaratan bagi klien Bapas untuk melakukan kegiatan umrah, antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat," kata Rika, Selasa (1/8/2023).

Rika mengatakan Habib Rizieq tak diberi izin untuk umrah karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.

"Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," ucapnya.