Minggu,  24 November 2024

Jamaah Terlantar

Modus Mafia Umroh, Umbar Janji Bonus Hingga Duit 

RN/NS
Modus Mafia Umroh, Umbar Janji Bonus Hingga Duit 
Polisi geledah kamar hotel terkait dugaan penipuan umroh.

RN - Travel agent umrah yang melakukan praktek penipuan terungkap. Modusnya adalah menjanjikan bonus besar.

Satgas Antimafia Umrah mengungkap penipuan travel agent umrah PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah umrah. 

Modusnya menjanjikan potongan harga hingga paket wisata.

BERITA TERKAIT :
Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Jual Beli Visa Haji Dibeber, DPR Kapan Bikin Pansus-nya?

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan rata-rata dari korbannya dijanjikan potongan harga Rp 2 juta bagi mereka yang bisa mengajak sembilan jemaah lainnya.

"Cash back Rp 2 juta, mereka yang mampu mengumpulkan sembilan jemaah dan gratis satu jemaah. Dengan iming-iming itu, jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cash back, dan gratis satu," kata Ratna kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, para korban dijanjikan paket wisata di Dubai selama 15 hari dengan bayaran yang miring. Hal tersebutlah yang membuat korban tergiur untuk mendaftar umrah di agen perjalanan tersebut.

"Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik. Rp 30 sampai Rp 38 juta, paket dengan wisata Dubai selama 15 hari," ujarnya.

Polisi telah menangkap dua pemilik agen travel PT NSWM yang menelantarkan jemaah di Arab Saudi.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Kedua pelaku ternyata suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Keduanya suami istri," ujarnya.

Selain mereka berdua, lanjut Hengki, satu orang lainnya bernama Hermansyah (59) juga telah ditangkap. Diketahui Hermansyah merupakan Direktur Utama PT NSWM agen perjalanan umrah tersebut.

Saat ini ketiganya sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.