Selasa,  12 August 2025

Carut Marut Haji, Dari Era Yaqut Cholil Qoumas Hingga Nasaruddin Umar?

RN/NS
Carut Marut Haji, Dari Era Yaqut Cholil Qoumas Hingga Nasaruddin Umar?
Yaqut Cholil Qoumas dan Nasaruddin Umar.

RN - Diam-diam KPK juga menyelidiki adanya dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji 2025. Diketahui, KPK saat ini sedang memeriksa kasus kuota haji tahun 2024 era Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Lucunya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku telah diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

Namun, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya belum pernah meminta klarifikasi kepada Nasaruddin terkait kasus tersebut. Ia menyebut, perkara itu bahkan belum masuk ke Direktorat Penyelidikan Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

BERITA TERKAIT :
Kartel Haji, Bisnis Ibadah Haji Bertabur Cuan

Asep meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kembali kepada Kedeputian Bidang Informasi dan Data (INDA) Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, yang saat ini sedang melakukan telaah kasus tersebut. Ia juga membuka kemungkinan bahwa klarifikasi dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

"KPK yang mana? Di Dumas mungkin PLPM. Belum ada ke kita. Coba tanya deh (Kedeputian INDA atau Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK). Pokoknya di penindakan belum ada (nangani kasus haji 2025 atau mengklarifikasi Nasaruddin Umar)," ucap Asep.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa laporan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 pada era Menag Nasaruddin Umar masih dalam proses telaah oleh PLPM.

Dia menegaskan laporan tersebut masih berada di tahap PLPM yang bersifat tertutup, termasuk mengenai perkembangan dan proses klarifikasi.

"Masih di tahap pengaduan masyarakat, kami tentu belum bisa sampaikan updatenya," kata Budi.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku telah memberikan klarifikasi laporan ICW mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ke KPK.

"Sudah di klarifikasi, sudah diklarifikasi," kata Nasaruddin kepada awak media di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025).

Ia menyebut hasil klarifikasi itu menunjukkan tidak ada masalah dalam penyelenggaraan haji 2025. Namun, Nasaruddin enggan membeberkan siapa pihak yang mengklarifikasinya.

Adapun laporan ICW kepada KPK mencakup dua klaster utama, yakni pengadaan layanan masyair dan pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar.

ICW melaporkan tiga pihak ke KPK, terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri, pada Selasa (5/8/2025).

Dalam layanan masyair, ditemukan dugaan praktik monopoli oleh dua perusahaan yang dimiliki oleh individu yang sama. Layanan ini mencakup akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama jemaah menjalankan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara itu, dalam pengadaan katering, ICW menemukan indikasi pemerasan atau pemotongan oleh salah satu pegawai negeri terhadap penyedia konsumsi, dengan potensi mencapai Rp50 miliar. Selain itu, ditemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp255 miliar.

Total dugaan korupsi dalam pengadaan katering, baik melalui pemerasan maupun kerugian negara akibat pengurangan spesifikasi, diperkirakan mencapai Rp305 miliar.

Kuota Haji 

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, penggunaan sprindik umum memberi ruang bagi penyidik untuk lebih leluasa mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka.

"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Dengan status penyidikan, KPK memiliki kewenangan melakukan upaya paksa seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan, yang sebelumnya tidak dapat dilakukan pada tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pelaku usaha travel haji dan umrah. 

Mereka antara lain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.20 WIB. Ia mengaku dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024.

"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan perintah pembagian kuota haji dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yaqut enggan menjawab lebih lanjut.

"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya," katanya.