Minggu,  18 May 2025

Masuk Zona Merah, Jangan Ke Puncak Dulu Ya 

NS/RN/NET
Masuk Zona Merah, Jangan Ke Puncak Dulu Ya 
Ilustrasi razia masker di Puncak Bogor.

RADAR NONSTOP - Puncak, Bogor, Jawa Barat memang selalu menjadi tempat wisata warga. Selain murah meriah, udara dingin Puncak menjadi daya tarik tersendiri. 

Tapi, kini Puncak dalam status zona merah Corona. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merilis data terbaru peta penularan Covid, Selasa (15/12). 

Kini, wilayah itu tanpa zona hijau karena sebanyak 35 kecamatan masuk zona merah, dan lima kecamatan zona oranye.

BERITA TERKAIT :
Orang Bogor Doyan Pesan Cewek Via Online, Main Seksnya Di Rumah Kontrakan 
Siswa Bogor Keracunan MBG, Wali Kota Dedie A Rachim Jangan Lebay... 

"Kecamatan Sukamakmur dari zona hijau menjadi zona merah, Kecamatan Tanjungsari dari zona hijau menjadi zona oranye," ucap Bupati Bogor Ade Yasin melalui keterangan tertulisnya.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu menjelaskan Kecamatan Sukamakmur dan Tanjungsari berubah menjadi zona merah dan oranye karena ada masing-masing warganya yang terkonfirmasi positif dan suspect Covid-19. Hingga Senin (14/12) malam, kecamatan dengan jumlah pasien aktif positif Covid-19 paling banyak, yaitu Cibinong 96 orang. Sedangkan pasien paling sedikit ada enam kecamatan, yaitu Sukamakmur, Sukajaya, Cigudeg, Leuwiliang, Rumpin dan Ciseeng, masing-masing satu orang.

Pandemi, Nasyiatul Aisyiyah Tetap Antusias Taklim Online Semua Kelurahan di Salatiga Ditemukan Kasus Covid-19 Deputi Penindakan KPK Terkonfirmasi Positif Covid-19

Lima kecamatan yang berstatus zona oranye atau nihil pasien aktif, tapi terdapat pasien suspect Covid-19, yaitu Tenjo, Nanggung, Pamijahan, Tenjolaya, dan Tanjungsari.

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga mencatat hingga kini sudah ada 4.350 kasus COVID-19 di wilayahnya, dengan rincian 605 masih berstatus aktif, 73 kasus meninggal dunia, dan 3.666 kasus sembuh. Ade Yasin menyebutkan, masih terus bertambahnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tanggal 26 November sampai dengan 23 Desember 2020," kata Ade Yasin.