RADAR NONSTOP- Sebuah bangunan rumah tinggal mewah 4 lantai yang terletak di jalan Jembatan Besi No.28 RT 07 RW 02 Kel. Jembatan Besi, Kec. Tambora, Jakarta Barat menimbulkan tanda tanya dari sejumlah warga terhadap ketegasan aparat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Satpol PP.
Pasalnya, giliran warga yang berkantong pas-pasan, bila melanggar izin. Petugas langsung mendatanginya. Bahkan petugas pun langsung menindak tegas dengan menyegel bangunan milik warga.
Namun, ketegasan itu tidak terjadi bagi pemilik berkantong tebal. Sebaliknya, petugas malah melempem. Seolah-olah ada sesuatu dibalik pembangunan tersebut.
BERITA TERKAIT :Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
Urus Sartifikat, Pengembang Ngaku Sudah Kena Pungli Jadinya Lama
"Ya aneh aja, bagi warga yang kantong pas-pasan. Petugas bergerak cepat dan langsung ambil tindakan langsung penyegelan. Tapi kalau yang ini, kayanya petugas anteng aja. Kok tajam ke bawah, tumpul bagi orang berkantong tebal," tutur Soleh, Jumat(18/12/2020).
Menurut dia, apabila setiap ada kegiatan pembangunan baik rumah mau gudang, dilengkapi dengan surat izin mendirikan bangunan yang ditempel. Akan tetapi, kondisi itu tidak terjadi pada rumah mewah tersebut.
"Kalau kita lihat, setiap kegiatan pembangunan itu pasti ada surat izin mendirikan bangunan dari PTSP. Kemudian terpajang, ini kok gak ada?," tukasnya.
Soleh berharap, apabila ada ketidak beresan, tim saber pungli segera melakukan tindakan. Hal tersebut agar tidak menimbulkan kerugian negara dari penyalahgunaan Izin mendirikan bangunan.
Sementara itu, Kepala Satuan Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat ketika dihubungi wartawan melempar urusan tersebut kepada Citata.
“Tanyakan ke Citata, jangan tanyakan ke saya terus, tanya Citata,”ucapnya.