Jumat,  22 November 2024

TKW asal Majalengka Yang Dihukum Mati Ternyata Penghafal Al-Quran

JPC/RN
TKW asal Majalengka Yang Dihukum Mati Ternyata Penghafal Al-Quran

RADAR NONSTOP - Tuti Tursilawati bakal menjalani hukuman mati di Arab Saudi. Sebelum eksekusi, Tuti sempat berkomunikasi dengan keluarganya dan pihak Kemenlu.

Tuti melakukan video call pada 19 Oktober. Sepekan kemudian TKW asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, itu dieksekusi. Tidak ada tanda-tanda.

Saat melakukan kontak terakhir, Tuti berpesan hendak membuat paspor. Awalnya pihak Kemenlu dan keluarga mengira bahwa Tuti akan pulang dan ada kemungkinan hukumannya diampuni.

BERITA TERKAIT :
Ban Kapten Mbappe di Timnas Bakal Dicopot
Nerazzurri Siap Pulangkan Federico Chiesa Tahun Depan

“Terakhir video call pada tanggal 19 Oktober lalu. Katanya mau bikin paspor. Dikira mau pulang, ternyata pulang selama-lamanya,” ujar Direktur Perlindungan WNI (Warga Negara Indonesia) dan BHI (Badan Hukum Indonesia) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal saat mendatangi keluarga Tuti di Cikeusik, Selasa (30/10).

Tuti melawan, memukul majikannya dengan tongkat untuk membela diri. Dalam pergulatan itu, sang majikan meninggal dan Tuti kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Thaif. Pada proses persidangan, tepat tahun 2011, Tuti divonis hukuman mati.

Sementara itu, TKI Majalengka lainnya yang juga divonis mati adalah Eti Ruhaeti binti Toyib Anwar.

Eti asal Desa Cidadap RT 02 RW 01, Kecamatan Cingambul. Dia telah dijatuhi hukuman mati karena dituduh meracuni majikannya. Berbeda dengan Tuti, Eti bisa saja bebas asal membayar denda sebesar Rp105 miliar.