Kamis,  28 November 2024

Pansus Banjir DKI Soroti Anggaran Penanganan Banjir T.A 2021 Tidak Tepat Sasaran

SN
Pansus Banjir DKI Soroti Anggaran Penanganan Banjir T.A 2021 Tidak Tepat Sasaran
Ilustrasi Banjir (Foto: Net)

RADAR NONSTOP - Ketua Panita Khusus (Pansus) Banjir DKI Jakarta, Zita Anjani mengungkapkan pihaknya menemukan ada beberapa item pos anggaran penanganan banjir pada program jangka pendek yang dirasa tidak tepat. Sehingga, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk mengevaluasi alokasi anggaran tersebut.

"Salah satu unsur penting lainnya dalam menanggulangi banjir adalah penyediaan anggaran yang cukup, tepat sasaran dan terukur. Sehingga menjadi penting penggunaan anggaran di fokuskan pada pembangunan infrastruktur penanggulangan banjir yang bersifat jangka pendek yang langsung berdampak pada penanganan banjir di Jakarta," kata Zita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/12/2020) malam.

Zita mengatakan, setelah pansus banjir mengamati berkas Bappeda mengenai anggaran jangka pendek, ia merasa ada beberapa hal terkait penggunaan anggaran yang mesti di evaluasi. Wakil ketua DPRD DKI ini pun menyebutkan beberapa pos anggaran yang menurutnya harus ditunda, dialihkan bahkan dibatalkan.

BERITA TERKAIT :
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya

"Evaluasi Kebijakan anggaran jangka pendek, terdapat pada anggaran peningkatan Infrastruktur Penanganan Banjir tahun 2020-2022, dan RKPD Tahun Anggaran 2021 yang kami terima berkasnya dari Bappeda," ungkapnya.

"Maka Pansus Banjir merekomendasikan Pembangunan Polder/Revitalisasi Polder yang dianggarkan sebesar Rp. 1,1 Triliun sebaiknya ditunda, dan mengalihkan anggaran tersebut untuk merievitalisasi Polder Eksisting," lanjutnya.

Selain itu, pada program jangka pendek penanggulangan banjir tersebut, pansus melihat pembangunan Drainase Vertikal tidak perlu menggunakan dana APBD. Menurutnya, hal itu bisa memanfaatkan dana CSR perusahaan atau dikembalikan kepada masyarakat pemilik bangunan itu sendiri. 

Hal itu lantaran, program pembuatan Drainase Vertikal sudah diatur dalam Keputusan Gubernur mengenai kewajiban pembuatan sumur resapan.

"Kemudian terkait dengan program Pembangunan Drainase Vertikal yang di anggarkan sebesar Rp. 817 Milliar, Pansus Banjir merekomendasikan agar pembangunan drainase vertikal tidak menggunakan APBD, melainkan mengoptimalkan dana CSR, pemilik bangunan, dan masyarakat," tuturnya.

"Hal tersebut sudah pernah diatur dalam Kepgub tentang kewajiban pembuatan sumur resapan air," sambungnya.

Kemudian, Zita menyampaikan pihaknya meminta Pemprov DKI untuk memfokuskan anggaran penataan kali Besar dan kali Ciliwung Pasar Baru kepada empat lokasi kali yang tertuang dalam RPJMD. 

Selain itu, Zita menyebut pihaknya di Pansus mendorong agar Pemprov DKI untuk memanfaatkan BMKG Center dan Jakarta Smart City sebagai Flood Information Eksisting membatalkan rencana pengadaan Flood Supporting Information System sehingga anggaranya bisa dialihkan kepada optimalisasi perluasan kali.

"Begitupun dengan program Penataan Kali Besar dan Kali Ciliwung Pasar Baru yang di anggarkansebesar Rp. 245 Milliar, Pansus Banjir merekomendasikan kepada Pemprov agar anggaran tersebut kembali di fokuskan pada prioritas utama 4 kali yang tertuang di RPJMD, yakni Kali Ciliwung, Pesanggarahan, Angke, dan Sunter," jelasnya.

"Di dalam penyediaan anggaran penanggulangan banjir jangka pendek inipun, Pansus Banjir juga merekomendasikan kepada Pemprov untuk membatalkan pengadaan Flood Supporting Information System yang di anggarkan sebesar Rp. 109 Milliar. Pemerintah bisa memanfaatkan Flood Information eksisting seperti BMKG Center dan Jakarta Smart City, sehingga anggaran tersebut bisa di alihkan untuk mengoptimalkan perluasan kali," tutupnya.