RADAR NONSTOP - Seluruh kendaraan di Jakarta wajib mengikuti uji emisi. Jika tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan denda.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan bagi motor atau mobil di DKI Jakarta yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakan tilang.
BERITA TERKAIT :Gak Lolos Uji Emisi Stop STNK, Aturan Anget-Anget Tai Ayam?
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar
"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Pergub ini hadir sebagai pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.
Syaripudin menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup DKI telah menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil pelaksanaan uji emisi.
Sistem ini memungkinkan Polisi maupun Pemprov DKI mengakses hasil uji emisi ketika bertugas melakukan pemeriksaan kendaraan.
Apabila pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
Selain itu dari segi penindakan kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.