Jumat,  22 November 2024

Viral Kendaraan 3 Tahun Dilarang Masuk DKI, Jangan Kemakan Hoax 

RN/NS
Viral Kendaraan 3 Tahun Dilarang Masuk DKI, Jangan Kemakan Hoax 
Ilustrasi

RN - Kendaraan berusia tiga tahun ke atas dilarang memasuki wilayah Jakarta heboh. Video yang soal larangan itu viral.

"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Sekadar informasi, saat ini hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Sebab, kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi prima.

BERITA TERKAIT :
Gak Lolos Uji Emisi Stop STNK, Aturan Anget-Anget Tai Ayam?
Pj Gubernur HBH Gak Punya Data Soal Polusi Udara Jakarta, Mendadak KLHK Muncul...

Ani menekankan saat ini yang menjadi fokus utama ialah memastikan kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang. Dengan begitu, polusi udara dapat ditangani.

"Jadi fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," jelasnya.

Meski tilang uji emisi dihentikan, razia atau penjaringan kendaraan yang belum ataupun tak lolos uji emisi tetap bergulir. Nantinya, kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak. Apabila ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi, mereka diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi.

"Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," terangnya.

Seperti diketahui, polisi kembali meniadakan tilang uji emisi di Jakarta. Polisi mengungkap tilang uji emisi ditiadakan karena banyak keluhan dari masyarakat.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Sebagai informasi, tilang uji emisi kembali diberlakukan pada 1 November kemarin setelah sebelumnya sempat ditiadakan. Kali ini, tilang uji emisi tersebut ditiadakan kembali.

Kombes Latif mengatakan pihaknya telah mengevaluasi pelaksanaan tilang uji emisi yang dilakukan Rabu (1/11) kemarin. Menurutnya, dari hasil evaluasi tersebut, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi soal tilang uji emisi ini.