RN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepertinya lambat. Penanganan polusi udara terkesan lelet.
Walau lambat bin lelet tapi Pemprov DKI Jakarta mengklaim terus melakukan operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di wilayah Ibu Kota, yang disinyalir menjadi pemicu polusi udara. Pemerintah memastikan pengawasan terhadap sumber tidak bergerak itu dilakukan secara rutin.
"Dalam sepekan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mendatangi dua industri olahan kelapa sawit yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI, Ani Ruspitawati dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (23/9/2023).
BERITA TERKAIT :Pimpinan DPRD Jakarta Dilantik, Posisi Pimpinan Komisi Masih Tarik Ulur
Forum Grup Diskusi Civil Society Pemuda Jakarta Apresiasi Penghargaan Prestasi HBH
Terhadap kedua perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut, Ani menyebut, DLH DKI melakukan peninjauan ke cerobong industri. Langkah itu dilakukan untuk melihat secara detail kontribusinya kepada polusi udara di sekitarnya.
"Pada 19 September 2023, kami telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara karena tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara," jelas Ani.
Sementara itu, terhadap perusahaan satunya lagi, pemeriksaan dilakukan dua hari berikutnya. Dalam peninjauan itu, menurut Ani, petugas tidak menyebut bahwa perusahaan itu mendapatkan sanksi yang sama seperti PT AAJ berupa sanksi administratif.
"Pada 21 September 2023, tim Satgas mendatangi PT SMMI yang berlokasi di Jakarta Timur untuk mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai pencemar udara di Jakarta. Pengawasan terhadap industri yang berpotensi mencemari udara akan terus dilakukan," ucap kepala Dinkes DKI tersebut.
Menurut Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI, penertiban terhadap perusahaan industri yang mencemari lingkungan telah dilakukan terhadap enam usaha atau kegiatan stockpile batubara berupa pemberhentian sementara aktivitas industri.
"Adapun perusahaan yang terkena legal sampling pengukuran emisi cerobong sudah dilakukan penyegelan," tegasnya.