Jumat,  22 November 2024

Mobil Tua Yang Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang 500 Ribu

NS/RN/NET
Mobil Tua Yang Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang 500 Ribu
Ilustrasi macet di Jakarta.

RADAR NONSTOP - Mobil bobrok atau tua yang tidak lolos uji emisi gas buang bakal kena tilang. Mobil tersebut harus dilakukan uji emisi gas buang. 

Diketahui, jika ditotal ada sekitar 20 juta kendaraan yang melintas di Jakarta. Dan 75 persen sumber pencemaran di DKI Jakarta berasal dari transportasi darat. Lalu, 3,5 juta kendaraan pribadi roda empat yang melintas di Ibu Kota setiap hari. 

Sementara, kendaraan khusus lain yang berlalu lalang di Jakarta sebanyak 4,7 juta kendaraan. Adapun jumlah kendaraan roda dua atau sepeda motor yang melintas di Jakarta, berdasarkan data BPS, mencapai 13,3 juta unit per hari. Padahal jumlah warga DKI Jakarta itu sekitar 10 juta.

BERITA TERKAIT :
Gak Lolos Uji Emisi Stop STNK, Aturan Anget-Anget Tai Ayam?
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar

Itu artinya, banyak orang luar Jakarta hilir mudik dari daerah sekitar Jakarta seperti Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Diketahui, seluruh kendaraan di Jakarta wajib mengikuti uji emisi. Jika tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan denda. 

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan bagi motor atau mobil di DKI Jakarta yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakan tilang.

"Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Pergub ini hadir sebagai pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Syaripudin menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup DKI telah menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil pelaksanaan uji emisi.

Sistem ini memungkinkan Polisi maupun Pemprov DKI mengakses hasil uji emisi ketika bertugas melakukan pemeriksaan kendaraan.

Apabila pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.

Selain itu dari segi penindakan kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.