Jumat,  29 March 2024

Organisasi HRS Kini Terlarang, Kasus Chat Mesum pun Bakal Dilanjutkan

SN
Organisasi HRS Kini Terlarang, Kasus Chat Mesum pun Bakal Dilanjutkan

RADAR NONSTOP - Organisasi Massa Front Pembela Islam (FPI) kini secara resmi telah ditetapkan sebagai organisasi yang dilarang. Untuk itu, organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut tidak dapat melakukan aktivitas dalam bentuk apapun.

Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam konferensi Pers nya mengumumkan pembubaran organisasi yang dikenal keras terhadap kegiatan nahyi munkar tersebut.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020). 

BERITA TERKAIT :
Istri HRS Dimakamkan Di Megamendung Bogor, Ucapan Duka Cita Untuk Syarifah Fadhlun Yahya
AMIN Ke HRS Untuk Hadiri Acara Nikah, Buzzer Kepanasan Bikin Konten Ngaco...

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang sempat menjerat HRS beberapa tahun lalu.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan putusan dicabutnya SP3 itu diketok oleh hakim tunggal Merry Taat Anggarasih. Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu pada intinya mengabulkan permohonan untuk melanjutkan penyidikan.

"Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," kata Suharno.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan.

"Nanti tindak lanjut ke depan apa akan kita sampaikan," ujar Yusri di Jakarta, Selasa (29/12).

Belakangan, HRS dan FPI selalu menjadi sorotan publik. Dimulai sejak kedatangan HRS ke Indonesia, kemudian beberapa kegiatan yang disebutkan menimbulkan kerumunan, tewasnya 6 orang laskar pengawal HRS di Tol Jakarta-Cikampek hingga kisruh lahan di Megamendung yang digunakan Ponpes milik HRS.

#HRS   #FPI   #Terlarang