RADAR NONSTOP - Masyarakat harus lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial kalau tidak mau berurusan dengan hukum dan masuk bui, terlebih terkait persoalan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Azis menerbitkan maklumat berisi pelarangan menyebarkan konten dan/atau atribut berkaitan dengan FPI di berbagai media.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," kata Idham dalam maklumat Kapolri yang diterbitkan Jumat, (1/1/2021).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?
Kemudian, secara tegas Idham memerintahkan anak buahnya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap siapapun yang didapati melanggar maklumat yang ia teken pada hari pertama tahun 2021 ini.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tegasnya.
Selain itu, dalam maklumat Kapolri dengan Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tersebut, Idham meminta masyarakat untuk tidak terlibat sama sekali dengan kegiatan yang mengatas namakan FPI.
"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," ucapnya.
Lebih lanjut Idham memastikan bahwa Polri beserta TNI akan mendukung penuh Satpol PP dalam menertibkan spanduk, banner dan atribut FPI lainnya yang masih terpasang di manapun.
Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kegiatan dan/simbol FPI serta menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi hukum dalam menyikapi FPI saat ini.
"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI," tuturnya.
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," sambungnya.