RADAR NONSTOP - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Satpol PP serius dalam mengawasi tempat hiburan malam di masa PSBB diperketat.
Begitu dikatakan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim yang mengaku mendapat laporan dari masyarakat, bahwa masih ada tempat hiburan malam di Tempat Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat yang beroperasi hingga jam 2.00 WIB, pagi hari.
“Dinas Parekraf dan Satpol PP serius dong, jangan main - main. PSBB diperketat diberlakukan untuk kesehatan bersama,” ujar Nur Afni Sajim menyayangkan.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Selain itu, Afni juga mengatakan, agar Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid -19 menjalankan fungsinya dengan sungguh - sungguh. “Protokol kesehatan dan jam operasional tempat hiburan harus benar - benar dijalankan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat radarnonstop.co, tempat hiburan yang masih beroperasi hingga jam 2.00 WIB tersebut berinisial RA.
Namun sayang, hingga berita ini ditayangkan Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya belum memberikan statement apapun.